Dokter Residensi Unpad Terjerat Kasus Asusila, Izin Praktik Dicabut

Dokter Priguna Kehilangan Hak Praktik Akibat Kasus Asusila

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Keputusan ini diambil menyusul penetapan Priguna sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Ketua KKI, Arianti Anaya, menjelaskan bahwa pencabutan STR dilakukan segera setelah penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat. "Kami bergerak cepat dengan mencabut STR yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Akibat pencabutan STR ini, KKI berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan. Arianti menegaskan bahwa tanpa STR, seorang dokter secara otomatis kehilangan SIP-nya, yang berarti Priguna tidak lagi memiliki izin untuk berpraktik.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, mengecam keras tindakan Priguna. Ia mendesak agar gelar dokter Priguna dicabut dan yang bersangkutan dilarang untuk berpraktik selamanya. "Ini adalah tindakan kriminal luar biasa. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir, dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta dilarang berpraktik sebagai dokter. Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik," tegas Maman melalui keterangan tertulis.

Maman menambahkan bahwa tindakan Priguna mencoreng nama baik profesi dokter. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi, apalagi jika dilakukan oleh seorang dokter terhadap keluarga pasien. "Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman setimpal. Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut," tandasnya.

Dampak Pencabutan STR dan SIP

Pencabutan STR dan SIP Priguna memiliki konsekuensi hukum dan etika yang signifikan:

  • Kehilangan Hak Praktik: Priguna tidak lagi diizinkan untuk melakukan praktik kedokteran di wilayah Indonesia.
  • Pencabutan Gelar: Usulan pencabutan gelar dokter oleh Komisi VIII DPR masih dalam pertimbangan dan menunggu proses lebih lanjut.
  • Sanksi Etik: IDI berpotensi memberikan sanksi etik atas pelanggaran kode etik kedokteran yang dilakukan Priguna.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang pengawasan terhadap tenaga medis serta pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter.