Pelantikan Kepala Daerah Hasil Sengketa MK Diserahkan ke Gubernur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan perubahan signifikan dalam proses pelantikan kepala daerah yang terkait dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai arahan terbaru, bupati dan wali kota yang terpilih melalui proses hukum yang melibatkan MK akan dilantik oleh gubernur masing-masing provinsi, berbeda dengan praktik sebelumnya di mana pelantikan serentak dilakukan oleh Presiden.
"Pelantikan bupati dan wali kota akan dilakukan oleh gubernur masing-masing. Pelantikan serentak yang dilakukan pada 20 Februari lalu menjadi satu-satunya yang dilakukan secara terpusat," ujar Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Keputusan ini menandai adanya desentralisasi dalam proses pelantikan, memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah provinsi. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan bahwa dua gubernur dan 13 bupati/wali kota terpilih, yang pengesahannya berdasarkan putusan MK, akan segera dilantik. Dua gubernur tersebut dilantik langsung oleh Presiden Prabowo.
Informasi ini disampaikan dalam rapat kerja antara Mendagri dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (10/3). Dalam rapat tersebut, Tito memaparkan bahwa sebanyak 15 daerah telah mengajukan usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Total ada 15 daerah, terdiri dari 2 provinsi dan 13 kabupaten. Gugatan terkait dua provinsi, yaitu Provinsi Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, telah ditolak dan prosesnya hampir selesai," jelas Tito.
Dengan adanya perubahan mekanisme pelantikan ini, diharapkan proses pengukuhan kepala daerah terpilih dapat berjalan lebih efisien dan responsif terhadap dinamika lokal. Pemerintah pusat memberikan kepercayaan kepada pemerintah provinsi untuk menjalankan tugas ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perubahan mekanisme pelantikan kepala daerah hasil sengketa MK:
- Pelantikan oleh Gubernur: Bupati dan wali kota yang terkait sengketa MK dilantik oleh gubernur masing-masing.
- Desentralisasi: Proses pelantikan didesentralisasikan, memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah provinsi.
- Dasar Hukum: Pengesahan pengangkatan kepala daerah berdasarkan putusan MK.
- Jumlah Daerah: Terdapat 15 daerah yang mengajukan usulan pengesahan, terdiri dari 2 provinsi dan 13 kabupaten.
- Provinsi terkait: Gugatan terkait Provinsi Bangka Belitung dan Papua Pegunungan telah ditolak.
Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengukuhan kepala daerah terpilih dan memastikan roda pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lancar.