KPK Ungkap Praktik Titip Rawat Kendaraan Sitaan: Tak Hanya Motor Ridwan Kamil, Kendaraan Japto Soerjosoemarno Juga Pernah Dititipkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka informasi terkait praktik penitipan perawatan kendaraan sitaan yang dilakukan oleh penyidik. Praktik ini ternyata tidak hanya terbatas pada motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mekanisme serupa juga pernah diterapkan terhadap sejumlah kendaraan yang disita dari Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang.

"Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka RW (mantan Bupati Kutai Kartanegara), penyidik juga melakukan titip rawat penyitaan kepada pihak pemilik barang yang dilakukan penyitaan, sebelum penyidik kemudian memindahkan penyimpanannya ke Rupbasan KPK," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/04/2025).

Tessa menjelaskan bahwa tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik untuk menempatkan barang sitaan di Rupbasan atau melakukan titip rawat kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik atau penguasa barang tersebut.

Proses titip rawat kendaraan sitaan melibatkan penandatanganan Berita Acara (BA) oleh berbagai pihak, termasuk penyidik, penerima titip rawat, dan saksi lainnya. BA ini memuat kewajiban penerima titip rawat untuk menjaga barang bukti yang dititipkan dengan baik.

"Dalam BA titip ini disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan (tertitip) memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik. Dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan," jelas Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menekankan bahwa penerima titip dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apapun. Penerima titipan berkewajiban merawat dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, dan segala biaya yang timbul akan menjadi tanggung jawab penerima titipan.

Sebelumnya, KPK telah menginformasikan bahwa motor Royal Enfield yang disita dari rumah Ridwan Kamil belum dipindahkan ke Rupbasan Cawang. Motor tersebut masih dipinjampakaikan sementara kepada Ridwan Kamil.

Tessa juga menjelaskan bahwa kendaraan yang dipinjampakaikan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak mengubah bentuk, tidak dijual, dan nilainya tetap sama saat dipindahkan ke Rupbasan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi hukum.

"Kalau itu tidak dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin, itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," pungkasnya.

Rincian Kewajiban Penerima Titip Rawat:

  • Menjaga dan merawat barang bukti dengan baik.
  • Menyerahkan barang bukti kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh apabila dibutuhkan.
  • Dilarang memindahtangankan barang bukti kepada pihak lain.
  • Merawat dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya.
  • Menanggung biaya yang timbul selama proses titip rawat.