Eks Komisioner KPU Ungkap Tawaran Dana Fantastis dalam Kasus PAW Harun Masiku
Sidang Kasus Suap PAW: Terungkapnya Janji Dana Tanpa Batas
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, memberikan keterangan yang mengejutkan. Wahyu, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku pernah menerima tawaran dana operasional tak terbatas dari sejumlah kader PDI Perjuangan.
Menurut Wahyu, tawaran tersebut datang dari tiga kader PDIP, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya diduga mendekati Wahyu dengan maksud agar Harun Masiku dapat terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024, menggantikan Riezky Aprilia. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa Wahyu diminta untuk membantu PDIP dalam proses tersebut.
Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi pemahaman Wahyu mengenai istilah "dana operasional tidak terbatas". Wahyu menjelaskan bahwa ia menafsirkan tawaran tersebut sebagai indikasi ketersediaan anggaran yang sangat besar. Meskipun Wahyu mengakui bahwa penafsiran tersebut bersifat subjektif, ia menegaskan bahwa tawaran itu bukan berasal dari dirinya, sehingga ia tidak mengetahui konteks persisnya.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Selain kasus suap PAW, Hasto Kristiyanto juga didakwa telah melakukan perintangan penyidikan terkait kasus yang sama. KPK menduga Hasto telah menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.
Menurut dakwaan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Tindakan Hasto tersebut diduga telah menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.
Dugaan Suap dan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam kasus suap PAW, Hasto didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Jaksa menyatakan bahwa Hasto melakukan tindakan suap tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih dalam pengejaran.
Kasus ini terus bergulir dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang akan menentukan jalannya persidangan selanjutnya.