Koperasi Merah Putih: OJK Tidak Mengawasi Seluruh Kegiatan, Ini Penjelasannya
Pemerintah Indonesia sedang menggagas pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh pelosok negeri. Namun, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi kegiatan operasional koperasi-koperasi tersebut.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa pengawasan OJK terhadap Koperasi Merah Putih tidak bersifat otomatis. OJK hanya akan mengawasi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan atau yang dikenal dengan istilah open loop. Koperasi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, tidak akan diatur dan diawasi oleh OJK.
Agusman merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai landasan hukum yang mengatur kriteria koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan. Kriteria tersebut meliputi:
- Menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi.
- Menghimpun dana dari anggota koperasi lain.
- Menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain.
- Menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang berwenang di bidang koperasi.
- Melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
Inisiatif pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sendiri diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Inpres ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono meyakini bahwa Kopdes Merah Putih memiliki potensi untuk memberikan keuntungan signifikan, bahkan hingga empat kali lipat dalam kurun waktu dua tahun. Pemerintah berencana untuk fokus pada pembentukan badan hukum atau badan usaha koperasi dalam dua bulan mendatang, sebelum mengembangkan model bisnis dan memberikan pinjaman modal awal hingga Rp 5 miliar.
Modal tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan usaha, seperti:
- Kantor koperasi
- Usaha simpan pinjam
- Apotek desa/kelurahan
- Logistik
- Pengadaan sembako
- Klinik
- Cold storage
Dengan rencana ini, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 400 triliun untuk pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih. Ferry Juliantono optimis bahwa investasi awal sebesar Rp 5 miliar per koperasi dapat memberikan dampak yang besar, sehingga modal yang dikucurkan dapat meningkat menjadi Rp 2.000 triliun dalam satu atau dua tahun.