Eks Staf DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah, Diduga Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah

Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 yang merugikan negara hingga Rp 75,9 miliar.

Tersangka baru tersebut adalah Zeky Yamani, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel. Saat ini, Zeky Yamani menjabat sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel.

"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZY, yang merupakan mantan staf Dinas Lingkungan Hidup dan saat ini berstatus ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan persnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Zeky Yamani diduga berperan aktif dalam menentukan lokasi pembuangan sampah ilegal saat masih menjabat di DLH Tangsel. Ia diduga bekerja sama dengan Wahyunoto Lukman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas, untuk menentukan lokasi-lokasi pembuangan yang tidak memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Zeky Yamani juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar dari total anggaran Rp 75,9 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Tangsel untuk kontrak pengelolaan dan pembuangan sampah. Dana tersebut kemudian dikelola oleh tersangka, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan dan akuntabel.

"Telah disetorkan atau ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY," jelas Rangga.

Saat ini, Zeky Yamani telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan relevan," tegas Rangga.

Dengan penetapan Zeky Yamani sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel ini menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yaitu:

  • Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel
  • TB Apriliadhi, Kepala Bidang Kebersihan
  • SYM, Direktur PT EPP (pihak swasta)

Kasus ini masih terus didalami oleh Kejati Banten untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan potensi kerugian negara yang lebih besar.