Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengadu: Ijazah Tertahan, Upah Tak Dibayar Usai Mengundurkan Diri

Sejumlah mantan karyawan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana kini tengah berjuang mendapatkan kembali hak-hak mereka setelah mengundurkan diri dari perusahaan. Persoalan utama yang mereka hadapi adalah penahanan ijazah oleh perusahaan dan belum dibayarkannya upah yang menjadi hak mereka.

Kuasa hukum para karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula dari kebijakan perusahaan yang memberikan pilihan di awal masa kerja. Karyawan baru dihadapkan pada dua opsi: membayar uang jaminan sebesar Rp 2 juta atau menyerahkan ijazah mereka sebagai jaminan.

"Jadi, prosedurnya di awal. Jika karyawan tidak bisa membayar Rp 2 juta, maka ijazah menjadi penggantinya," jelas Edi.

Selain persoalan ijazah yang ditahan, Edi juga menyoroti masalah upah yang belum dibayarkan kepada sejumlah mantan karyawan yang telah mengundurkan diri. Kondisi ini menambah pelik permasalahan yang dihadapi para pekerja tersebut.

"Teman-teman yang menuntut ijazah ini sudah resign. Ada yang gajinya dibayarkan, ada yang tidak, ada juga yang belum," ungkapnya.

Menanggapi situasi ini, Edi mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengamankan barang bukti yang relevan.

"Saya mendorong kepolisian dan aparat lainnya untuk segera mengamankan TKP dan barang bukti," tegasnya.

Salah seorang mantan karyawan, Faizul, membenarkan adanya opsi pembayaran Rp 2 juta atau penyerahan ijazah sebagai jaminan. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Wakil Walikota Surabaya, Armuji.

Faizul menjelaskan bahwa uang jaminan sebesar Rp 2 juta dapat dibayarkan secara tunai di awal atau dicicil selama dua bulan dengan pemotongan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.

"Kalau pilih uang, gaji dipotong Rp 1 juta selama dua bulan. Bisa juga bayar langsung pakai uang pribadi Rp 2 juta, jadi gajinya tetap full, nggak ada potongan," jelasnya.

Uang jaminan tersebut, lanjut Faizul, baru dapat dicairkan setelah karyawan bekerja minimal lima tahun. Jika ijazah yang dijadikan jaminan, maka ijazah dapat diambil kembali setelah masa kerja tersebut.

"Kalau sudah lima tahun bekerja di sana, uang Rp 2 juta bisa cair. Kalau jaminannya ijazah, ijazah bisa kamu ambil," pungkasnya.

Rincian Pilihan Jaminan:

  • Opsi 1: Pembayaran Tunai
    • Membayar Rp 2 juta di awal masa kerja.
    • Gaji diterima penuh tanpa potongan.
    • Uang jaminan dikembalikan setelah bekerja 5 tahun.
  • Opsi 2: Pembayaran Cicilan
    • Gaji dipotong Rp 1 juta per bulan selama 2 bulan.
    • Total potongan gaji Rp 2 juta.
    • Setelah lunas, gaji diterima penuh.
    • Uang jaminan dikembalikan setelah bekerja 5 tahun.
  • Opsi 3: Penahanan Ijazah
    • Ijazah ditahan sebagai jaminan.
    • Ijazah dapat diambil kembali setelah bekerja 5 tahun.