KPK Terapkan Sistem Titip Rawat, Motor Royal Enfield Milik Eks Gubernur Jawa Barat Belum Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan mekanisme titip rawat terhadap barang sitaan, termasuk sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hal ini berarti, kendaraan tersebut untuk sementara waktu belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk menempatkan barang sitaan di Rupbasan atau menitipkan perawatannya kepada pihak lain, termasuk pemilik atau penguasa barang tersebut.

"Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini, pemilik atau penguasa barang tersebut," ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Proses titip rawat ini melibatkan penandatanganan berita acara oleh penyidik dan pihak penerima titipan atau saksi. Dalam berita acara tersebut, pihak penerima titipan bertanggung jawab untuk menjaga barang sitaan dengan baik. Tessa menegaskan bahwa penerima titipan wajib menyerahkan barang bukti kepada penyidik atau penuntut umum dalam kondisi baik dan utuh sesuai keadaan semula, apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan.

Selain itu, penerima titipan dilarang memindahtangankan barang bukti yang dititipkan. Mereka juga berkewajiban merawat dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, dan menanggung biaya yang timbul akibat perawatan tersebut.

KPK juga mencontohkan kasus lain di mana mekanisme titip rawat diterapkan, yaitu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara. Dalam kasus tersebut, penyidik juga melakukan titip rawat penyitaan.

Terkait motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil, Tessa menjelaskan bahwa kendaraan tersebut masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. KPK memberikan izin pinjam pakai dengan persyaratan tertentu, seperti larangan merusak atau menjual kendaraan tersebut.

Pelanggaran terhadap persyaratan tersebut dapat dikenakan sanksi, termasuk pasal terkait merintangi penyidikan. KPK juga dapat meminta ganti rugi sesuai dengan nilai kendaraan pada saat penyitaan.

Rincian Kewajiban Penerima Titipan Aset Sitaan KPK:

  • Menjaga barang sitaan dengan baik.
  • Menyerahkan barang bukti dalam kondisi baik dan utuh saat dibutuhkan.
  • Tidak memindahtangankan barang bukti.
  • Merawat dan memelihara aset titipan.
  • Menanggung biaya perawatan.

Sanksi Pelanggaran Persyaratan Pinjam Pakai Aset Sitaan KPK:

  • Pasal terkait merintangi penyidikan.
  • Kewajiban mengganti nilai aset.