Terungkap di Persidangan: Pertemuan Harun Masiku dan Eks Ketua KPU RI Disinggung Soal Foto Bersama Tokoh Nasional
Sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto mengungkap fakta baru. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dengan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Arief Budiman, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Pertemuan itu terjadi setelah penetapan perolehan suara Pemilu. Dalam pertemuan itu, Harun Masiku disebut membawa foto dirinya bersama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, mencecar Arief Budiman mengenai tujuan Harun Masiku membawa foto-foto tersebut. Arief mengaku tidak mengetahui maksud dari tindakan Harun Masiku itu. Dia menjelaskan bahwa ruangannya selalu terbuka untuk tamu dari berbagai kalangan, termasuk teman-teman dari daerah, perwakilan partai politik, dan anggota DPR. Ia menambahkan bahwa untuk urusan formal, ia biasanya meminta agar surat dikirimkan secara resmi ke kantor KPU.
"Kalau Pak Harun Masiku menunjukkan foto-foto itu ya saya enggak tahu maksudnya apa, tetapi bagi saya kan biasa saja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengoleksi hal-hal yang semacam itu," ujar Arief Budiman.
Dalam persidangan ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas tindak pidana merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone miliknya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut menginstruksikan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK. Akibatnya, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.
Selain dakwaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini.