Polresta Malang Kota Buka Pintu Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang memasuki babak baru. Polresta Malang Kota menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan dari pihak yang mengaku menjadi korban. Kompol Muhammad Soleh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, secara terbuka mengundang korban untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada pihak yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada kami. Kami siap menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Kompol Soleh, Kamis (17/4/2025). Pernyataan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, tanpa terkecuali kasus dugaan pelecehan ini. Proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum korban, Satria Marwan S.H, M.H, mengindikasikan bahwa kliennya berencana melaporkan oknum dokter berinisial AY ke pihak berwajib. Namun, waktu pelaporan masih belum ditentukan karena pihaknya masih berkoordinasi dengan korban untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Korban sendiri, yang diketahui berasal dari Bandung, membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dan melengkapi materi hukum yang dibutuhkan.
"Saat ini, kami masih dalam tahap melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Kami akan segera melaporkan kasus ini setelah semuanya siap," jelas Satria Marwan, Rabu (16/4/2025). Pihaknya juga masih mempertimbangkan apakah akan melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota atau Polda Jawa Timur.
Satria Marwan menambahkan bahwa korban baru berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya setelah tiga tahun berlalu. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk rasa takut dan ketidaktahuan mengenai prosedur pelaporan. Namun, dengan munculnya kasus-kasus pelecehan seksual lainnya di Malang, korban merasa termotivasi untuk bersuara dan mencari keadilan.
"Korban ingin mendapatkan keadilan atas apa yang telah dialaminya. Selama ini, ia mengalami trauma psikis yang mendalam," ungkap Satria Marwan. Korban berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.