Kontroversi di UD Sentosa Seal: Denda Keterlambatan Shalat Jumat dan Aturan Kerja Kontroversial Terungkap
Kasus dugaan penahanan ijazah karyawan di UD Sentosa Seal, Surabaya, milik Jan Hwa Diana, terus bergulir. Selain isu penahanan ijazah, terungkap pula praktik kontroversial lain yang diterapkan perusahaan tersebut, yaitu denda bagi karyawan yang terlambat kembali bekerja setelah melaksanakan shalat Jumat.
Kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa perusahaan menerapkan aturan ketat terkait waktu shalat Jumat. Karyawan hanya diberikan waktu 20 menit untuk melaksanakan ibadah tersebut. Jika melebihi waktu yang ditentukan, mereka akan dikenakan denda dengan nominal bervariasi.
"Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda," kata Edi Kuncoro Prayitno.
Besaran denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 30.000, tergantung pada lamanya keterlambatan. Tidak hanya itu, karyawan yang mengambil cuti sakit juga dikenakan denda sekitar Rp 70.000, meskipun telah menyertakan surat keterangan dokter.
"Surat-surat semacam itu tidak berlaku di perusahaan," tegasnya.
Ironisnya, aturan-aturan kontroversial ini tidak tercantum dalam kontrak kerja resmi. Edi Kuncoro Prayitno menegaskan bahwa praktik semacam ini jelas melanggar hukum ketenagakerjaan.
"Cuma aturan-aturan itu tidak ada yang tertulis. Artinya, dari hukum ketenagakerjaan itu juga menyalahi," jelasnya.
Menurutnya, segala bentuk aturan dalam hubungan kerja seharusnya diatur secara jelas dalam peraturan perusahaan. Ketiadaan aturan tertulis mengenai pembatasan waktu shalat Jumat dan pemberlakuan denda semakin memperkuat dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.
"Karena segala bentuk aturan dalam hubungan kerja itu wajib hukumnya diatur dalam peraturan perusahaan. Dan itu tidak ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Edi Kuncoro Prayitno menyoroti status badan usaha UD Sentosa Seal yang berlokasi di area pergudangan Margomulyo Permai H14, Surabaya. Ia menyatakan bahwa perusahaan tersebut diduga tidak berbadan usaha, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak-hak pekerja.
"Dan yang lebih penting lagi adalah lokasi perusahaan di sini ini tidak berbadan usaha. Apalagi berbadan hukum," terangnya.
Edi Kuncoro Prayitno menduga bahwa tanggung jawab atas pelanggaran hak-hak pekerja maupun mantan karyawan yang belum terselesaikan berada pada pihak perorangan.
"Potensi dugaannya besar adalah yang bertanggung jawab adalah perorangan. Karena di sini sama sekali tidak tercatat dan tidak terdaftar sebagai badan usaha," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanauel Ebenezer telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana. Sidak tersebut dilakukan menyusul ramainya pemberitaan mengenai dugaan penahanan ijazah terhadap puluhan mantan karyawan. Dalam sidak tersebut, Wamenaker menemukan sejumlah kejanggalan dan indikasi adanya hal-hal yang ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan.