Kasus Pemalsuan Bukti Transfer di PIM 2 Berakhir Damai, Pelaku Bebas dari Penahanan

Kasus dugaan penipuan dengan modus pemalsuan bukti transfer yang terjadi di sebuah toko pakaian di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Jakarta Selatan, menemui titik terang. Tessa Nur Aliyah (31), pelaku dalam kasus ini, tidak ditahan oleh pihak kepolisian setelah adanya kesepakatan damai antara dirinya dengan pihak toko.

Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, mediasi telah dilakukan dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Pihak toko, melalui video klarifikasi yang beredar, mengonfirmasi bahwa pelaku telah melunasi seluruh pembayaran atas barang belanjaan yang sebelumnya dipermasalahkan.

Dalam video yang sama, Tessa menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Ia juga berterima kasih kepada pihak toko yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada kasir toko yang telah memberikan keringanan dalam proses ganti rugi, serta kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang telah memfasilitasi mediasi antara dirinya, korban, dan pelapor.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi Tessa mengubah bukti transfer pembelian di toko tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang wanita berjilbab putih, mengenakan pakaian berwarna merah muda, dan berkacamata, diduga melakukan manipulasi pada bukti transfer senilai lebih dari Rp 2 juta. Ia kemudian memperlihatkan bukti transfer palsu tersebut kepada penjaga toko sebelum membawa barang belanjaan dan meninggalkan lokasi.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online maupun offline. Pihak toko juga diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan verifikasi yang lebih ketat terhadap bukti pembayaran yang diterima guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kronologi kejadian:

  • Jumat, 11 April 2025: Tessa Nur Aliyah melakukan pembelian di sebuah toko pakaian di PIM 2.
  • Tessa diduga melakukan pemalsuan bukti transfer pembayaran.
  • Aksi Tessa terekam CCTV dan viral di media sosial.
  • Kamis, 17 April 2025: Polres Metro Jakarta Selatan melakukan mediasi antara Tessa dan pihak toko.
  • Pihak toko dan Tessa sepakat berdamai.
  • Tessa melunasi pembayaran barang belanjaan.
  • Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Tessa.