Panduan Lengkap Pendaftaran Haji Reguler: Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biaya Terbaru
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi impian setiap muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Mengingat antrean keberangkatan haji yang cukup panjang di Indonesia, perencanaan dan pendaftaran haji sejak dini menjadi sangat penting. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI memiliki wewenang dalam mengatur pendaftaran haji.
Bagi Anda yang berencana untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur reguler, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu dipahami dan dipenuhi. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, tata cara pendaftaran, dan perkiraan biaya haji reguler terkini:
Persyaratan Pendaftaran Haji Reguler
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Beragama Islam: Syarat utama dan mutlak bagi setiap calon jemaah haji.
- Usia Minimal: Calon jemaah minimal berusia 12 tahun pada saat mendaftar.
- Identitas Diri: Memiliki kartu identitas (KTP) yang sah dan masih berlaku sesuai dengan domisili.
- Kartu Keluarga (KK): Menyertakan Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga.
- Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Akta Nikah/Ijazah: Salah satu dari dokumen-dokumen ini diperlukan sebagai bukti kelahiran.
- Tabungan Haji: Memiliki tabungan haji atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih).
Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar haji reguler:
- Buka Tabungan Haji: Kunjungi BPS-Bipih terdekat sesuai domisili Anda. Serahkan kartu identitas dan lakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta.
- Surat Pernyataan: Tanda tangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan pendaftaran haji yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.
- Transfer Dana Setoran Awal: Lakukan transfer dana setoran awal ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui cabang BPS-Bipih tempat Anda membuka tabungan.
- Bukti Setoran Awal: Setelah transfer berhasil, BPS-Bipih akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi. Tempelkan pasfoto ukuran 3x4 pada bukti setoran awal dan bubuhkan materai sesuai ketentuan.
- Verifikasi Dokumen: Datangi kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan verifikasi dokumen. Bawa bukti setoran awal dan semua persyaratan lainnya. Verifikasi harus dilakukan maksimal lima hari kerja setelah transfer ke rekening BPKH.
- Pengisian Formulir SPPH: Isi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) setelah proses verifikasi selesai.
- Bukti Pendaftaran Resmi: Serahkan formulir SPPH kepada petugas di kantor Kemenag. Anda akan menerima bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi pendaftaran, distempel, dan ditandatangani oleh petugas sebagai tanda sah.
- Penerbitan Dokumen SPPH: Kemenag Kabupaten/Kota akan mencetak dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Setiap lembar wajib ditempel pasfoto ukuran 3x4 dan distempel.
Estimasi Biaya Haji Reguler
Biaya haji terdiri dari beberapa komponen, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan nilai manfaat. Biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah adalah Bipih, yang diperoleh dari selisih antara BPIH dan nilai manfaat. Biaya ini dapat berubah setiap tahunnya.
Berikut adalah data biaya haji dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir sebagai gambaran:
- 2023: BPIH Rp 90,05 juta, Bipih Rp 49,81 juta
- 2024: BPIH Rp 93,4 juta, Bipih Rp 56 juta
- 2025: BPIH Rp 89,4 juta, Bipih Rp 55,4 juta
Berdasarkan data tersebut, biaya haji tahun 2025 yang harus dibayarkan oleh jemaah adalah sebesar Rp 55,4 juta. Biaya ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dan telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
Dengan mempersiapkan persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan seksama, serta mempertimbangkan estimasi biaya yang diperlukan, diharapkan Anda dapat mewujudkan impian untuk menunaikan ibadah haji.