Investigasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Eks Residen Dokter RSHS Bandung: Serangkaian Uji Laboratorium Dilakukan
Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, mantan dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Guna memperkuat bukti-bukti yang ada, serangkaian uji laboratorium komprehensif tengah dilakukan.
Uji laboratorium yang dimaksud meliputi analisis DNA, pemeriksaan toksikologi, pengambilan sampel swab di lokasi kejadian perkara (TKP), serta evaluasi psikologis terhadap tersangka. Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa proses pengujian ini memakan waktu dan hasilnya masih dinantikan. Swab TKP dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung, tempat dugaan tindak pidana terjadi. Pengambilan sampel dilakukan secara detail, termasuk dari tempat tidur yang berada di ruangan tersebut.
Analisis DNA difokuskan pada identifikasi sperma yang ditemukan pada alat kontrasepsi yang telah diawetkan. Sementara itu, uji toksikologi bertujuan untuk mencocokkan kandungan darah korban dengan jenis serta dosis obat yang diduga digunakan oleh tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan asesmen psikologis terhadap tersangka sebagai bagian integral dari proses investigasi.
"Ya, seluruh aspek terkait kasus ini sedang diuji secara menyeluruh," tegas Surawan.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa total 17 saksi. Saksi tersebut termasuk korban dan dokter pengawas di RSHS Bandung.
Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tidak menutup kemungkinan polisi akan menambahkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tersangka dari program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung juga telah memasukkan nama Priguna ke dalam daftar hitam serta melarangnya untuk berpraktik di rumah sakit tersebut. Kementerian Kesehatan turut mengambil langkah serupa dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna. Hal ini berarti Priguna tidak lagi memiliki izin untuk menjalankan praktik kedokteran.