Jimly Ashiddiqie Murka: Hakim Terlibat Korupsi CPO Layak Dihukum Mati

Jimly Ashiddiqie Murka: Hakim Terlibat Korupsi CPO Layak Dihukum Mati

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Ashiddiqie, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah hakim yang terjerat kasus dugaan suap terkait korupsi crude palm oil (CPO). Pernyataan keras ini disampaikannya saat acara peluncuran "Jimly Awards" di Jakarta Pusat.

Jimly mengenang masa kepemimpinannya di MK, di mana setiap putusan dihasilkan melalui perdebatan sengit dan tanpa kepentingan pribadi. Ia menekankan pentingnya perdebatan substantif dalam mencari keadilan. Jimly berharap para hakim di semua tingkatan pengadilan dapat meneladani prinsip-prinsip tersebut.

Dengan nada bergetar, Jimly menyinggung penetapan empat hakim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap korupsi CPO. Ia mengecam keras tindakan para hakim tersebut, terutama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disebutnya pantas dihukum mati.

Kasus ini bermula dari penetapan empat hakim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap penanganan kasus korupsi ekspor CPO.

Kronologi Kasus Suap CPO

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor CPO. Penetapan tersangka dimulai dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025). Keesokan harinya, tiga hakim lainnya menyusul, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto dari PN Jakarta Selatan.

Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari MS, seorang kuasa hukum korporasi, dan AR, seorang advokat. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada ketiga hakim lainnya dengan tujuan mengatur vonis lepas untuk PT Wilmar Group.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Agam Syarif menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam praktik suap ini.

Kasus ini berawal dari vonis lepas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023. Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dengan hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10,9 triliun. Namun, Majelis Hakim Tipikor hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Master.

Daftar Hakim yang Terlibat:

  • Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
  • Agam Syarif Baharuddin (Hakim PN Jakarta Pusat)
  • Ali Muhtarom (Hakim PN Jakarta Pusat)
  • Djuyamto (Hakim PN Jakarta Selatan)

Jimly Ashiddiqie mengecam keras tindakan koruptif para hakim tersebut dan menyerukan hukuman seberat-beratnya bagi mereka yang terbukti bersalah.