Yogyakarta Akan Miliki Ruang Terbuka Hijau Baru di Eks Parkir ABA
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana untuk mempercantik kawasan Sumbu Filosofi dengan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi bekas Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk menunjang ikon budaya Yogyakarta yang mendunia, yaitu Sumbu Filosofi. Identifikasi lokasi strategis untuk RTH ini telah dilakukan, dengan eks parkir ABA terpilih sebagai salah satu lokasi potensial.
Saat ini, DLHK DIY sedang dalam tahap penyelesaian Detail Engineering Design (DED) untuk proyek ambisius ini. Setelah DED rampung, usulan anggaran akan diajukan dalam perubahan Dana Keistimewaan tahun 2025. Kusno Wibowo berharap proses penganggaran dapat diselesaikan pada April atau Mei, sehingga penyusunan DED dapat segera dimulai.
Jadwal pembangunan RTH akan sangat bergantung pada penyelesaian DED. Jika DED selesai tepat waktu, pembangunan diharapkan dapat dimulai pada tahun 2025. Namun, jika terdapat penundaan, pembangunan akan dialihkan ke tahun 2026.
RTH yang direncanakan ini memiliki visi yang jelas, yaitu menjadi penanda keistimewaan Yogyakarta sebagai warisan budaya dunia. Selain itu, RTH ini juga akan berfungsi sebagai penyeimbang iklim mikro dengan menghadirkan zona alam. Lebih dari sekadar ruang terbuka hijau, RTH ini akan menjadi ruang interaksi dan rekreasi yang inklusif dan ramah anak, serta ruang pembelajaran yang berbudaya dan menjadi habitat bagi satwa burung.
Menurut rencana, RTH di ABA akan dibagi menjadi tiga zona utama:
- Zona Publik: Area terbuka yang dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat.
- Zona Sosial: Ruang yang dirancang untuk mendorong interaksi dan kegiatan sosial.
- Zona Alam: Area yang didedikasikan untuk konservasi lingkungan dan habitat satwa liar.
Targetnya, RTH ini akan memiliki luasan tutupan hijau sebesar 55 persen dan mampu menampung hingga 1.000 pengunjung. Saat ini, DLHK DIY sedang mengurus izin kekancingan dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR).
Sebelumnya, rencana pembongkaran TKP ABA oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menimbulkan berbagai reaksi dari para pedagang dan juru parkir. Mereka mengaku belum mendapatkan sosialisasi resmi mengenai rencana tersebut. Salah satu pengelola parkir ABA, Doni Ruliyanto, menyatakan bahwa para pedagang dan juru parkir belum memiliki rencana alternatif jika harus meninggalkan lokasi tersebut.