Serikat Pekerja Tolak Status UMKM untuk Ojek Online, Desak Pengakuan sebagai Karyawan Tetap

Polemik status pekerjaan pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara tegas menolak rencana pemerintah untuk mengklasifikasikan ojol sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penolakan ini didasari oleh keyakinan SPAI bahwa pengemudi ojol telah memenuhi kriteria untuk diakui sebagai karyawan tetap, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati, menyatakan bahwa pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir daring seharusnya diperlakukan sebagai pekerja tetap, bukan sebagai pelaku UMKM. SPAI berpendapat bahwa hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi transportasi daring telah memenuhi tiga unsur utama yang mendefinisikan hubungan kerja dalam hukum ketenagakerjaan.

  • Adanya Pekerjaan yang Diberikan Perusahaan: Pekerjaan mengantar penumpang, barang, dan makanan diberikan kepada pengemudi melalui aplikasi yang dikelola oleh perusahaan. SPAI menekankan bahwa pekerjaan ini bukan berasal dari pelanggan secara langsung, melainkan dari perusahaan penyedia aplikasi.
  • Adanya Upah: Perusahaan aplikasi menentukan besaran penghasilan yang diterima pengemudi dari setiap order yang diselesaikan. Penghasilan ini termasuk potongan yang diambil oleh perusahaan aplikasi.
  • Adanya Perintah: Perusahaan aplikasi memberikan perintah kepada pengemudi untuk melaksanakan pekerjaan antar-mengantar. Pengemudi yang tidak mematuhi perintah ini dapat dikenakan sanksi, seperti penangguhan akun (suspend) atau bahkan pemutusan kemitraan secara sepihak.

SPAI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja tetap. Dengan status sebagai karyawan tetap, pengemudi ojol berhak mendapatkan berbagai hak yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk:

  • Upah minimum bulanan
  • Upah lembur
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Cuti haid dan melahirkan yang dibayar (bagi pekerja perempuan)
  • Jam kerja yang teratur (8 jam per hari)
  • Hari istirahat (Sabtu dan Minggu)
  • Jaminan sosial
  • Hak untuk membentuk serikat pekerja
  • Hak untuk berunding dengan perusahaan untuk mencegah tindakan sepihak seperti suspend dan pemutusan hubungan kerja.

SPAI berargumen bahwa pengakuan sebagai karyawan tetap akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pengemudi ojol, yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan ketidakpastian pendapatan.