Diduga Korupsi Pengelolaan Sampah, Kepala Dinas LH Tangsel Terindikasi Siapkan Lahan Pribadi Ilegal di Bogor

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap indikasi keterlibatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, yang diduga menyiapkan lahan pribadi di daerah Rumpin, Bogor, untuk menampung sampah secara ilegal. Bahkan, Wahyunoto diduga mendirikan perusahaan sendiri sebagai subkontraktor dalam proyek tersebut.

"Awalnya didesain yang mana lokasi itu ternyata milik tersangka Wahyunoto Lukman," ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Nurhimawan, mengindikasikan adanya konflik kepentingan dalam perencanaan pengelolaan sampah ini.

Modus operandi yang terungkap adalah Wahyunoto, bersama dengan PT EPP, membentuk sebuah perusahaan bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Untuk mengelabui, Wahyunoto menunjuk tukang kebunnya yang bernama Sulaeman sebagai direktur operasional perusahaan tersebut. Namun, rencana pembuangan sampah di lahan pribadi tersebut tidak berjalan mulus karena mendapat penolakan dari warga sekitar.

"Belum sempat (buang), kan keburu dikomplain oleh warga jadi belum sempat ada pembuangan sampah," jelas Nurhimawan, menggambarkan kegagalan upaya ilegal tersebut.

Lebih lanjut, Nurhimawan menegaskan bahwa kasus korupsi ini tidak terkait dengan kerjasama pengelolaan sampah antara Pemkot Tangsel dan Kota Serang yang sempat terjalin. Permasalahan muncul ketika kerjasama tersebut berakhir, dan Pemkot Tangsel tidak melakukan mitigasi yang memadai. Alih-alih mencari solusi yang sesuai regulasi, mereka justru melakukan pengelolaan sampah yang melanggar hukum dan membuang sampah ke berbagai daerah secara ilegal.

"Ketika itu berakhir ya seharusnya kan dari pihak DLH Kota Tangsel sudah melakukan mitigasi gitu loh mencari tempat lain berupaya untuk mencari tempat lain untuk melakukan tempat pembuangan sampah sesuai dengan regulasi yang ada," papar Nurhimawan.

Akibatnya, sampah dari Tangsel dibuang secara serampangan ke berbagai lokasi, termasuk:

  • Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten.
  • Daerah Kabupaten Bekasi.

"Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang dimana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah," kata Nurhimawan.

Praktik pembuangan sampah yang dilakukan Pemkot Tangsel bersama PT EPP hanya berupa pembuangan begitu saja ke lahan kosong atau open dumping, tanpa pengelolaan lebih lanjut. Tindakan ini jelas melanggar regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel tahun 2024 ini, total ada tiga tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel, Wahyunoto Lukman.
  • Kepala Bidang Kebersihan, TB Apriliadhi Kusumah.
  • Pihak swasta dari PT EPP dengan inisial SYM.

Ketiga tersangka diduga bersekongkol dalam proses tender untuk memenangkan perusahaan tertentu, seolah-olah perusahaan tersebut memiliki kemampuan untuk menangani pengelolaan sampah.