Kotawaringin Timur Tegaskan Larangan Wisuda Tingkat TK, SD, dan SMP: Hindari Beban Ekonomi Orang Tua
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali menegaskan larangan pelaksanaan wisuda bagi siswa Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi yang kerap dirasakan oleh orang tua murid terkait penyelenggaraan acara tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah, menjelaskan bahwa larangan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Ia menekankan bahwa wisuda pada jenjang pendidikan tersebut tidak termasuk dalam kurikulum formal dan seringkali menjadi sumber pengeluaran yang signifikan bagi keluarga.
Alasan Pelarangan Wisuda
Larangan pelaksanaan wisuda sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun 2023, mengacu pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 dari Kemendikbudristek. Surat edaran tersebut secara jelas menyatakan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa sekolah yang mencoba menyelenggarakan acara wisuda dengan berbagai alasan, seperti keinginan untuk merayakan kelulusan siswa.
Irfansyah mencontohkan beberapa sekolah yang berdalih telah memesan toga dan meminta izin untuk sekadar berfoto. Namun, Disdik Kotawaringin Timur tetap konsisten pada larangan tersebut. Menurutnya, wisuda merupakan upacara sakral yang diperuntukkan bagi lulusan perguruan tinggi dan kurang tepat jika diterapkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Lebih lanjut, Irfansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan wisuda di tingkat TK, SD, dan SMP dapat menimbulkan persepsi yang keliru pada anak-anak. Mereka dapat menganggap wisuda sebagai suatu keharusan setiap kali menyelesaikan jenjang pendidikan, padahal hal tersebut tidaklah benar.
Imbauan Acara Perpisahan Sederhana
Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, Disdik Kotawaringin Timur mengimbau seluruh sekolah untuk tidak menggelar acara perpisahan secara mewah. Pihaknya menyarankan agar sekolah mengadakan acara perpisahan yang sederhana dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Disdik Kotawaringin Timur tidak melarang sekolah untuk mengadakan acara perpisahan, namun tetap mengimbau agar acara tersebut diselenggarakan secara sederhana dan tidak berlebihan. Pemanfaatan fasilitas sekolah yang sudah ada, seperti panggung kreativitas, dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien.