Kesenjangan Distribusi Dokter Gigi di Indonesia: Tantangan dan Solusi Pemerataan Pelayanan
Pemerataan pelayanan kesehatan gigi di Indonesia masih menjadi isu krusial. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total unit pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang ada, seperempatnya belum memiliki tenaga dokter gigi. Kondisi ini memicu diskusi mendalam mengenai penyebab dan solusi untuk mengatasi kesenjangan distribusi tenaga medis tersebut.
Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Usman Sumantri, menyoroti bahwa masalah utama bukanlah kekurangan jumlah dokter gigi secara nasional, melainkan distribusinya yang tidak merata. Sebagian besar dokter gigi terkonsentrasi di kota-kota besar, terutama di Pulau Jawa, sementara daerah-daerah terpencil dan tertinggal (3T) masih kekurangan tenaga ahli ini.
Beberapa faktor kompleks memengaruhi kondisi ini. Usman menjelaskan bahwa mayoritas dokter gigi di Indonesia adalah perempuan, yang seringkali mengikuti karier pasangan mereka. Jika suami bekerja di kota besar, kemungkinan besar sang istri akan memilih untuk berpraktik di kota yang sama, meskipun ada kebutuhan yang lebih besar di daerah 3T.
Selain itu, minat dokter gigi untuk bekerja di puskesmas, khususnya di daerah 3T, dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan, antara lain:
- Ketersediaan Formasi: Apakah pemerintah daerah menyediakan formasi yang cukup untuk dokter gigi di puskesmas?
- Jenjang Karier: Apakah ada kejelasan jenjang karier bagi dokter gigi yang bekerja di puskesmas?
- Kompensasi: Apakah honor yang ditawarkan memadai untuk menarik minat dokter gigi?
- Fasilitas Penunjang: Apakah puskesmas dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk praktik kedokteran gigi?
Usman menambahkan bahwa terdapat sekitar 18 variabel yang memengaruhi keputusan seorang dokter gigi untuk ditempatkan di suatu daerah, terutama daerah terpencil. Fasilitas yang lebih baik dan peluang karier yang lebih menjanjikan di kota-kota besar menjadi daya tarik yang sulit disaingi.
Menanggapi isu ini, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) berencana untuk meningkatkan kuota mahasiswa kedokteran gigi dan memberikan penugasan khusus ke daerah-daerah yang membutuhkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah dokter gigi di daerah-daerah yang kekurangan.
Namun, Usman menekankan bahwa penambahan kuota dan penugasan saja tidak cukup. Pemerintah daerah perlu proaktif menciptakan lingkungan kerja yang menarik bagi dokter gigi di puskesmas, termasuk memberikan kompensasi yang layak, menyediakan fasilitas yang memadai, dan menawarkan jenjang karier yang jelas. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak dokter gigi yang tertarik untuk mengabdikan diri di daerah-daerah yang membutuhkan, sehingga pelayanan kesehatan gigi dapat merata di seluruh Indonesia.