Semen Indonesia Gelontorkan Rp300 Miliar untuk Pembelian Kembali Saham, Ini Strateginya
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), dengan kode saham SMGR, mengumumkan rencana strategis untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham senilai total Rp300 miliar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat fundamental bisnis dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham dalam jangka panjang.
Pelaksanaan buyback akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, dengan alokasi dana Rp200 miliar, akan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Periode pelaksanaan tahap pertama ini dijadwalkan antara 16 April 2025 hingga 23 Mei 2025. Sementara itu, tahap kedua, dengan alokasi dana Rp100 miliar, akan memerlukan persetujuan RUPS yang akan diselenggarakan pada 23 Mei 2025. Pelaksanaan buyback tahap kedua ini direncanakan berlangsung maksimal 12 bulan setelah tanggal RUPS, yaitu antara 24 Mei 2025 hingga 23 Mei 2026.
Menurut Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, keputusan untuk melakukan buyback didasari oleh beberapa faktor penting. Pertama, manajemen SIG memiliki keyakinan kuat terhadap fundamental perusahaan yang solid dan potensi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Aksi korporasi ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif kepada investor bahwa harga saham saat ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai intrinsik perusahaan.
Kedua, buyback saham juga mempertimbangkan rencana perusahaan untuk melaksanakan program kepemilikan saham bagi karyawan, direksi, dan dewan komisaris. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dan motivasi seluruh elemen perusahaan dalam mencapai kinerja yang lebih baik dan berkelanjutan.
SIG menegaskan bahwa pelaksanaan buyback saham tidak akan mengganggu kinerja keuangan perusahaan secara material. Perusahaan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai buyback saham tanpa mengganggu operasional bisnis. Selain itu, transaksi buyback saham ini diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap biaya pendanaan perusahaan.
Persetujuan pemegang saham untuk buyback tahap kedua sebesar Rp100 miliar akan dimintakan dalam RUPS yang dijadwalkan pada 23 Mei 2025. Landasan hukum untuk pelaksanaan buyback ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/2023 dan Surat OJK No. S-17/2025 tanggal 18 Maret 2025 untuk buyback tahap pertama, serta POJK No. 29/2023 untuk buyback tahap kedua.