Sengketa Modifikasi Bukti Transfer di PIM 2 Berakhir dengan Kesepakatan Damai

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang wanita bernama Tessa Nur Aliyah (31) di sebuah toko di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Jakarta Selatan, telah menemukan titik terang. Perselisihan ini, yang bermula dari tuduhan manipulasi bukti transfer pembayaran, diselesaikan melalui jalur damai.

Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa mediasi telah dilakukan dan menghasilkan video klarifikasi. Dalam video tersebut, perwakilan toko menyatakan bahwa masalah ini telah diatasi secara kekeluargaan. Pelunasan atas pembelian yang sebelumnya bermasalah telah diselesaikan dan dana telah diterima oleh pihak toko.

Tessa Nur Aliyah, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan permintaan maafnya atas tindakan yang telah dilakukannya. Ia berterima kasih kepada pihak toko Jenahara karena telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada petugas kasir yang telah memberikan keringanan dalam proses penggantian kerugian.

Kronologi kejadian bermula pada hari Jumat, 11 April 2025, ketika Tessa diduga melakukan perubahan pada bukti transfer saat berbelanja di toko tersebut. Aksi ini terekam oleh kamera CCTV dan kemudian tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang wanita yang mengenakan jilbab putih, pakaian berwarna merah muda, dan kacamata, tampak sedang melakukan pengeditan pada bukti transfer senilai lebih dari Rp 2 juta. Setelah selesai, ia menunjukkan hasil editan tersebut kepada kasir sebelum akhirnya membawa barang belanjaan dan pergi.

Tessa juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan atas peran mereka dalam memfasilitasi mediasi antara dirinya, pihak korban, dan pelapor. Dengan adanya mediasi ini, ia dapat mengganti kerugian yang ditimbulkan dan kembali kepada keluarganya.