DPR RI Tegaskan Prioritaskan Revisi KUHAP, Bantah Tunda Demi RUU Polri
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III membantah spekulasi yang beredar mengenai penundaan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bantahan ini sekaligus menepis anggapan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk memprioritaskan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP tetap menjadi fokus utama dalam agenda pembahasan Komisi III. Menurutnya, RUU Polri bahkan belum masuk dalam daftar pembahasan di tingkat komisi.
"Prioritas kami adalah KUHAP. RUU Polri belum ada, belum masuk dalam agenda kami," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (17/4/2025).
Politisi dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI selalu berpegang pada agenda yang telah ditetapkan dalam setiap pembahasan undang-undang. Penjadwalan pembahasan suatu RUU akan dilakukan jika ada permintaan resmi.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan, belum ada jadwal pembahasan. Kami berpedoman pada jadwal. Jika ada permintaan untuk menjadwalkan, kami akan menjadwalkannya. Namun, hingga saat ini belum ada permintaan tersebut," lanjut Habiburokhman.
Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan jadwal rapat di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa belum ada agenda rapat antara Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi dan komisi terkait pembahasan atau penjadwalan RUU Polri.
"Tadi sudah ditanyakan, dan di Bamus juga belum ada agenda. Sistemnya, kami merujuk dari situ. Baik di Baleg maupun di komisi, belum ada pembahasan tentang RUU Polri. Tidak ada pembahasan itu," tegas politisi PDI-P tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU KUHAP ke masa sidang berikutnya. Habiburokhman menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan karena keterbatasan waktu pada masa sidang ke-III DPR 2024-2025 yang dimulai pada Kamis (17/4/2025).
"Masa sidang ini praktis hanya satu bulan dengan 25 hari kerja. Oleh karena itu, kami bersepakat untuk menunda pembahasan RUU ini. Kita 'hold' dulu," kata Habiburokhman.
Ia menambahkan, idealnya pembahasan revisi suatu undang-undang membutuhkan waktu paling lama dua kali masa sidang. Dengan demikian, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar baru akan dilanjutkan pada masa sidang yang akan datang.
"Idealnya pembahasan undang-undang itu paling lama diatur dalam tata tertib DPR, yaitu dua kali masa sidang," pungkas Habiburokhman.