Ancaman Pencabutan Izin Usaha: Menteri ATR/BPN Tegaskan Penegakan Aturan Tata Ruang

Ancaman Pencabutan Izin Usaha: Menteri ATR/BPN Tegaskan Penegakan Aturan Tata Ruang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tata ruang. Ancaman pencabutan izin usaha menjadi konsekuensi nyata bagi pelanggaran tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tindakan penyegelan empat perusahaan di wilayah Bogor oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Nusron Wahid menekankan bahwa meskipun pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mungkin tidak selalu menjadi pilihan utama, pencabutan izin usaha akan diterapkan sebagai sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. "Tidak menutup kemungkinan izin usahanya yang dicabut," tegas Menteri Nusron kepada awak media di Universitas Muhammadiyah Jakarta Selatan pada hari yang sama. Ia menambahkan bahwa permasalahan tata ruang yang telah berlangsung lama memerlukan tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menciptakan kepatuhan hukum yang konsisten.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mendesak disiplin yang lebih ketat dalam penerbitan izin tata ruang dan pemanfaatan lahan. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap peruntukan lahan, khususnya lahan hijau dan perkebunan, yang tidak boleh dialihfungsikan untuk perumahan atau industri tanpa prosedur yang tepat. "Kalau memang itu lahan hijau, lahan perkebunan, jangan dipakai untuk perumahan maupun untuk industri," tegasnya.

Dampak kumulatif dari pelanggaran tata ruang juga menjadi sorotan. Nusron Wahid menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tata ruang di satu wilayah dapat menimbulkan dampak negatif pada wilayah lain. Contohnya, permasalahan tata ruang di Bogor berdampak pada Jakarta, dan sebaliknya, kesalahan tata ruang di Jakarta dapat memengaruhi wilayah sekitarnya seperti Bekasi. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan tata ruang yang terintegrasi.

Sebagai langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini, Menteri ATR/BPN berencana untuk segera menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat, serta Wali Kota dan Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Cianjur. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penertiban kawasan strategis nasional dari aspek tata ruang dan juga isu-isu lain seperti penanganan sampah. "Akan kami adakan rapat segera untuk masalah penertiban kawasan strategis nasional dari aspek tata ruangnya dan mulai termasuk masalah penanganan sampah," ujar Nusron.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi komprehensif dan langkah-langkah strategis untuk memastikan penegakan aturan tata ruang dan mencegah dampak negatif yang lebih luas di masa mendatang. Ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mendorong kepatuhan seluruh pihak terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara lingkungan.