Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Bandung, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mantan dokter residen anastesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31). Tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Langkah terbaru yang diambil adalah pelaksanaan tes psikologi terhadap Priguna.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa tes psikologi ini merupakan bagian integral dari proses investigasi yang sedang berjalan. Tim yang terlibat dalam tes ini merupakan gabungan dari berbagai ahli, termasuk psikolog forensik, perwakilan dari UPTD, serta psikolog dari kepolisian.

"Penanganan terhadap dokter PAP, kemarin kita sudah lakukan tes psikologi terhadap yang bersangkutan, kemarin gabungan psikologi forensik, dari UPTD juga ada, dari psikologi kepolisian Polri ada," jelasnya di Mapolda Jabar, Kamis (17/4/2025).

Meski demikian, hasil dari tes psikologi ini belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap analisis mendalam. Kombes Surawan menekankan bahwa tujuan utama dari tes ini adalah untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus kekerasan seksual ini. Selain itu, tes psikologi ini juga mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya indikasi kelainan seksual pada diri tersangka.

Dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari 17 saksi, termasuk para korban dan dokter pengawas yang bertugas di RSHS. Saat ini, Priguna telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak berwenang juga berencana untuk menjerat tersangka dengan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang.

Selain proses hukum yang berjalan, Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Priguna dari program PPDS. Langkah ini diambil sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran. Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan juga telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, yang secara efektif mengakhiri izinnya untuk melakukan praktik kedokteran.