Dalam Sidang, Wahyu Setiawan Mengaku Bercanda Soal Angka '1.000' dalam Chat Terkait Dana PAW Harun Masiku
Sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali menghadirkan fakta menarik. Mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, memberikan keterangan yang mencuri perhatian terkait percakapannya dengan mantan komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025), Wahyu mengaku hanya iseng membalas angka '1.000' saat Agustiani menanyakan perihal biaya operasional pengurusan PAW untuk Harun Masiku.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto, awalnya menggali informasi mengenai dana operasional yang dijanjikan dalam pengurusan PAW tersebut. Wahyu menjelaskan bahwa Agustiani Tio sempat menyampaikan adanya dana operasional yang dibutuhkan. Meskipun demikian, Wahyu mengaku lupa jumlah persisnya, namun ia mengakui telah menerima sekitar Rp 150 juta. Jaksa kemudian menunjukkan bukti percakapan antara Wahyu dan Agustiani, di mana Agustiani menawarkan Rp 750 juta. Wahyu membenarkan percakapan tersebut, namun ketika ditanya mengenai balasan angka '1.000' yang ia kirimkan, Wahyu berdalih hanya bercanda.
Wahyu menjelaskan bahwa sebelum percakapan tersebut, ia sudah berdiskusi dengan Agustiani dan menyampaikan bahwa permintaan tersebut tidak mungkin dapat dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan yang terjadi dalam pertemuan awal terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Menurut Wahyu, ia iseng menulis angka '1.000' karena yakin bahwa pengurusan PAW untuk Harun tidak mungkin terealisasi.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut telah menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Wahyu membantu mengurus penetapan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak berwajib.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Wahyu Setiawan mengaku iseng membalas chat '1.000' saat ditanya soal dana PAW Harun Masiku.
- Wahyu mengklaim tidak ada kesepakatan dalam pertemuan awal terkait pengurusan PAW.
- Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dan menyuap Wahyu Setiawan.
- Harun Masiku masih berstatus buron.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan fakta-fakta baru terus terungkap dalam setiap persidangan. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Catatan: Harap diingat bahwa Harun Masiku masih berstatus buron dan penting untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan mengenai keberadaannya.