Panduan Lengkap Perpanjangan SIM Tahun 2025: Biaya, Persyaratan, dan Prosedur Online
Panduan Lengkap Perpanjangan SIM Tahun 2025: Biaya, Persyaratan, dan Prosedur Online
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM memiliki masa berlaku lima tahun, sehingga perpanjangan menjadi prosedur rutin yang perlu dipahami oleh setiap pemegang SIM. Proses perpanjangan SIM, baik secara online maupun offline, memerlukan pemahaman yang jelas terkait biaya, persyaratan, dan tata cara pengurusan. Artikel ini memberikan panduan lengkap untuk mempermudah proses perpanjangan SIM Anda di tahun 2025.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM untuk berbagai golongan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I dan B II: Rp 80.000
- SIM C, C I, dan C II: Rp 75.000
- SIM D dan D I: Rp 30.000
Selain biaya PNBP tersebut, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya-biaya tambahan, seperti:
- Tes Kesehatan (RIKKES): Rp 37.500 (Biaya dapat bervariasi tergantung penyedia jasa)
- Tes Psikologi (Psikotes): Rp 57.500 (Biaya dapat bervariasi tergantung penyedia jasa)
- Asuransi: Rp 50.000
Penting untuk dicatat bahwa biaya tes kesehatan dan psikotes dapat dilakukan secara online dan biayanya bisa berbeda-beda, tergantung pada penyedia layanan yang dipilih. Pemohon disarankan untuk membandingkan harga sebelum menentukan pilihan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM, khususnya melalui jalur online, menuntut kesiapan dokumen yang lengkap dan akurat. Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:
- Foto fisik SIM lama: Pastikan kualitas foto masih baik dan terbaca.
- Foto fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP harus masih berlaku.
- Hasil tes kesehatan (RIKKES): Dokumen resmi dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Hasil tes psikologi: Dokumen resmi dari psikolog yang terdaftar.
- Pas foto terbaru: Memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, yaitu:
- Bukan pas foto yang difoto kembali atau foto selfie.
- Latar belakang berwarna biru.
- Menghadap ke depan, tanpa kacamata dan masker.
- Tidak menggunakan topi, peci, bando, atau bandana.
- Untuk perempuan, tidak menggunakan hijab berwarna biru atau putih.
- Resolusi foto 480 x 640 pixel.
- Foto tanda tangan: Menggunakan tinta hitam di atas kertas putih polos.
Selain dokumen di atas, pastikan juga menyiapkan data rekening bank yang aktif untuk proses pengembalian dana (jika pengajuan ditolak) dengan memperhitungkan potongan biaya administrasi dan biaya antar bank (selain BNI).
Cara Perpanjang SIM Online
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Lakukan tes kesehatan di laman e-RIKKES SIM dan tes psikologi di situs e-PPSI SIM. Tunggu hingga hasil tes keluar.
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan login menggunakan nomor handphone.
- Pilih menu SIM > Perpanjangan SIM > Lanjutkan.
- Pilih golongan SIM, masukkan nomor SIM, dan unggah semua dokumen persyaratan.
- Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening bank.
- Pilih metode pengiriman (Pos Indonesia atau pengambilan di SATPAS).
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.
- Periksa status transaksi di menu Transaksi.
SIM dapat diperpanjang 90 hari sebelum masa berlaku berakhir. SIM yang sudah mati harus diurus pembuatan SIM baru. SATPAS beroperasi dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00-15.00 WIB. Permohonan di atas pukul 15.00 WIB akan diproses keesokan harinya.