Dokter Residensi Diduga Gunakan Obat Ilegal dalam Kasus Kekerasan Seksual: Polisi Dalami Asal Obat
Penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residensi, Priguna Anugerah Pratama (31), terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengungkapkan temuan sementara yang mengindikasikan bahwa tersangka membawa sendiri obat-obatan yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki asal-usul obat-obatan tersebut, mengingat pihak rumah sakit tidak memberikan izin kepada Priguna, yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), untuk menggunakan obat-obatan secara mandiri.
"Tidak ada izin penggunaan obat," tegasnya.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah obat-obatan yang kuat dugaan digunakan untuk membius korban, diantaranya:
- Propofol
- Midazolam HCI
- Fentanyl citrate
- Rocuronium bromide
- Ephedrine hydrochloride
Namun, jenis obat spesifik yang digunakan untuk melumpuhkan korban masih dalam tahap penyelidikan. Pihak berwajib berencana melakukan uji toksikologi untuk menganalisis sampel darah korban dan mencocokkannya dengan jenis obat-obatan yang ditemukan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi jenis obat yang masuk ke tubuh korban serta menentukan dosis yang diberikan.
Guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari 17 saksi, termasuk korban dan dokter pengawas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Tersangka Priguna saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan untuk menjerat tersangka dengan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berulang.