Walikota Surabaya Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak warganya dengan meminta kepolisian untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan, UD Sentoso Seal, yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana. Permintaan ini disampaikan saat Eri mendampingi 30 mantan karyawan perusahaan tersebut saat membuat laporan resmi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 17 April 2025.

Eri Cahyadi menegaskan pentingnya pengungkapan kebenaran dalam kasus ini. Ia berharap, dengan penanganan yang cepat dan cermat, pihak kepolisian dapat segera menetapkan siapa yang bersalah dan siapa yang benar, serta menuntut pertanggungjawaban yang sesuai. Dukungan penuh juga diberikan kepada para mantan karyawan dengan membuka posko pengaduan yang berkolaborasi dengan Peradi, ASR (Advokat Surabaya Raya), dan Pemerintah Kota Surabaya. Langkah ini diambil untuk memastikan kasus ini dikawal secara tuntas dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini bermula ketika 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja atas dugaan penahanan dokumen penting, termasuk ijazah pendidikan. Achmad Zaini, perwakilan dari para mantan karyawan, menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah secara damai dan menghindari kegaduhan di masyarakat. Sebelumnya, salah seorang korban, Nila Handiani, telah lebih dulu melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin, 14 April 2025, dengan harapan ijazahnya dapat segera dikembalikan.

Berikut point penting yang dilaporkan:

  • Dugaan Penahanan Ijazah
  • Laporan Polisi
  • Dukungan Pemerintah Kota
  • Penyelesaian Damai
  • Harapan Korban

Walikota Eri Cahyadi akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga tidak ada lagi kejadian yang sama dikemudian hari. Pemkot Surabaya juga telah membuka posko pengaduan terkait kasus ini.