DKI Jakarta Perluas Program Transportasi Publik Gratis: MRT dan LRT Kini Termasuk
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas inisiatif transportasi publik gratis, yang sebelumnya terbatas pada layanan Transjakarta. Mulai April 2025, program ini akan mencakup layanan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan Light Rail Transit (LRT) Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengumumkan bahwa perluasan ini akan diresmikan pada 24 April, bertepatan dengan Hari Angkutan Nasional. Pada hari tersebut, seluruh layanan Transjakarta (termasuk BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta akan beroperasi secara gratis.
Program ini ditujukan bagi 15 kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2018.
Daftar 15 Golongan Penerima Manfaat:
Berikut adalah daftar lengkap 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis ini:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunan
- Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang Disabilitas
- Penduduk Lanjut Usia (Lansia)
- Marbot (Pengurus Masjid)
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Prosedur Pendaftaran:
Masyarakat yang termasuk dalam golongan penerima manfaat dapat mendaftarkan diri melalui prosedur berikut:
- Golongan 1-4: Wajib mendaftar ke Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo. Dokumen yang diperlukan adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
- Golongan 7-15: Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG). Dokumen yang diperlukan adalah KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
Setelah pendaftaran dan verifikasi berhasil, pemohon akan menerima informasi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu. Kartu tersebut kemudian dapat digunakan untuk mengakses layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank DKI terdekat, Contact Center Transjakarta di nomor 1500-102, atau melalui akun Instagram @pt_transjakarta.
Persyaratan Khusus:
Beberapa golongan memiliki persyaratan khusus untuk memenuhi syarat mendapatkan layanan transportasi gratis, antara lain:
- Penduduk Lansia: KTP DKI Jakarta.
- Penyandang Disabilitas: KTP Nasional dan bukti rekam medis.
- Veteran Republik Indonesia: KTP dan Kartu Veteran.
- Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif.
- Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat.
- Marbot: KTP dan Surat Keputusan (SK) Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan.
- Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan.
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik): KTP dan SK Jumantik tahun berjalan.
- Anggota TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif.