Tragedi di Sleman: Anak Balita Jadi Korban Kekerasan Ibu Tiri, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kekerasan pada Anak di Sleman Mengakibatkan Trauma Mendalam

Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Seorang anak balita berusia empat tahun menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, seorang wanita berinisial FR (37). Akibat tindakan keji tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan bahkan memerlukan tindakan operasi pada bagian kandung kemihnya. Ironisnya, peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos di Kapanewon Kalasan.

Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan adanya seorang pasien anak yang menderita luka-luka mencurigakan yang diduga akibat tindak kekerasan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman segera bertindak cepat dengan mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat. Kondisi korban saat itu sangat memprihatinkan, berada di ruang ICU setelah menjalani operasi akibat pembusukan yang disebabkan oleh hantaman benda tumpul di bagian perut.

Upaya komunikasi dengan korban awalnya sulit dilakukan karena trauma yang mendalam. Namun, dalam kondisi yang terbatas, korban hanya mampu mengucapkan kata-kata pilu, "ibu jahat, ibu jahat, ibu jahat". Ucapan tersebut menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan mendalam dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk para tetangga korban. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa korban seringkali mengeluh dan menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, polisi akhirnya berhasil mengamankan FR, ibu tiri korban. Awalnya, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya, termasuk menendang perut korban. Motif kekerasan tersebut diduga karena pelaku merasa jengkel dan emosi dengan tingkah laku korban yang rewel, terutama saat suami pelaku tidak berada di rumah. Sungguh sebuah alasan yang tidak dapat dibenarkan!

Saat ini, korban telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan berada di rumah aman di bawah pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman. Pemulihan psikis korban menjadi fokus utama, mengingat trauma yang dialaminya sangat mendalam. Pihak UPTD PPA akan memberikan pendampingan dan perawatan khusus untuk membantu korban mengatasi trauma tersebut.

Menurut keterangan Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan berulang kali sejak tinggal bersama korban pada akhir November 2024. Tindakan kekerasan yang paling parah adalah tendangan yang menyebabkan kerusakan serius pada bagian perut korban. Akibat perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan bahaya kekerasan dalam rumah tangga. Perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan pemerintah, untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Pelaku: FR (37), ibu tiri korban
  • Korban: Anak laki-laki berusia 4 tahun
  • Lokasi: Kapanewon Kalasan, Sleman
  • Tindak Kekerasan: Tendangan di perut
  • Akibat: Korban dioperasi kandung kemih dan trauma psikis
  • Pasal: Pasal 80 UU Perlindungan Anak
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara