Hakim Djuyamto Terjerat Kasus Suap Minyak Goreng: Titipan Misterius di Pengadilan Terungkap
Kasus suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) terus bergulir, menyeret nama Hakim Djuyamto, ketua majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Fakta baru yang mencengangkan terungkap setelah penetapan Djuyamto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terungkap bahwa sebelum status tersangka disematkan, Djuyamto sempat menitipkan sebuah tas mencurigakan kepada seorang petugas keamanan (satpam) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Benar, ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto," ujar Harli, membenarkan adanya titipan tersebut. Tas tersebut baru diserahkan kepada penyidik pada hari Rabu, 16 April. Isinya? Sebuah kejutan yang menambah pelik kasus ini. Di dalam tas, ditemukan sejumlah uang yang disembunyikan di bawah dua unit telepon seluler. Selain itu, terdapat pula sejumlah mata uang asing, yaitu Dolar Singapura sebanyak 37 lembar.
"Tas tersebut baru kemarin siang diserahkan oleh satpam. Di dalamnya terdapat dua handphone dan uang dolar Singapura sejumlah 37 lembar," jelas Harli.
Kejagung belum memberikan keterangan rinci mengenai waktu penyerahan tas tersebut, alasan Djuyamto menitipkannya kepada satpam, maupun asal-usul uang yang ditemukan di dalamnya. Namun, Harli memastikan bahwa tas beserta seluruh isinya telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Djuyamto merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar untuk memengaruhi putusan perkara tersebut. Uang tersebut juga diterima oleh Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Arif sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh jaksa.
Arif diduga menjadi otak dari permintaan suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag (lepas) kepada terdakwa korporasi dalam kasus ini. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
Selain Djuyamto, majelis hakim yang memberikan vonis lepas tersebut terdiri dari Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, yang bertindak sebagai hakim anggota. Ketiganya diduga mengetahui bahwa uang yang diterima tersebut bertujuan untuk memuluskan vonis lepas bagi terdakwa.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi migor. Dugaan suap yang terungkap mencapai Rp 60 miliar. Para tersangka terdiri dari hakim, pengacara, hingga pihak korporasi.
Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
- Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
- Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
- Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
- Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
- Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
- Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group