Polemik Eksploitasi Pemain Sirkus OCI: Komnas HAM Dorong Upaya Hukum Lebih Lanjut

Komnas HAM Minta Korban Eksploitasi Sirkus Tempuh Jalur Hukum

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyarankan para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) untuk kembali menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Saran ini muncul setelah laporan dugaan pelanggaran HAM yang diajukan 28 tahun lalu belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa saran untuk menempuh jalur hukum telah disampaikan sejak awal tahun 2025. Komnas HAM sendiri telah melakukan identifikasi masalah dan mengeluarkan rekomendasi terkait pengaduan yang diajukan oleh para pekerja OCI Taman Safari Indonesia. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM terhadap hak-hak anak, termasuk:

  • Hak untuk mengetahui asal usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan.
  • Hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan yang layak yang dapat menjamin masa depan.
  • Hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar tindakan yang berpotensi melanggar HAM dihentikan dan dicegah. Komnas HAM juga menekankan pentingnya menjernihkan asal-usul para pemain sirkus OCI yang belum jelas identitasnya.

Upaya Hukum Sebelumnya dan Kendala yang Dihadapi

Salah satu pengacara korban, Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa kliennya, Fifi, pernah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Mabes Polri pada tahun 1997. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul. Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan kurangnya bukti.

Fifi, salah satu korban yang telah melapor sejak tahun 1997, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan kasusnya oleh kepolisian. Ia mengaku tidak memahami prosedur hukum saat pertama kali membuat laporan, termasuk saat polisi memintanya untuk melakukan visum.

"Saya pernah melaporkan kekerasan dan penghilangan asal-usul. Polisi waktu itu minta visum, tapi saya tidak tahu harus seperti apa. Saya kecewa, karena saya disiksa dan sakit, tapi tidak ada yang bisa membela saya," ujar Fifi.

Uli menyayangkan penghentian penyelidikan kasus tersebut oleh kepolisian. Menurutnya, jika kasus tersebut tetap diselidiki, pihak korban memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Selain itu, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

Tanggapan Taman Safari Indonesia

Pihak manajemen Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan melibatkan individu tertentu. Mereka menyatakan bahwa Taman Safari Indonesia tidak memiliki keterkaitan bisnis maupun keterlibatan hukum dengan mantan pemain sirkus yang dimaksud.

Manajemen Taman Safari Indonesia juga menekankan bahwa perusahaan mereka merupakan badan usaha yang berdiri secara independen dan tidak terafiliasi dengan pihak manapun. Mereka berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak dikaitkan dengan permasalahan yang bukan menjadi tanggung jawab mereka.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab," jelas Manajemen Taman Safari Indonesia.

Manajemen Taman Safari Indonesia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta yang jelas.