Kenaikan Retribusi Sampah di Salatiga Resahkan Warga Tegalrejo
Kenaikan Tarif Retribusi Sampah di Salatiga Picu Keresahan Warga
Kenaikan tarif retribusi sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) Bulu, Salatiga, telah memicu keluhan dari sejumlah warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo. Warga merasa terkejut dengan perubahan tarif yang signifikan dan kurangnya sosialisasi dari pihak terkait.
Menurut penuturan Maryadi, Ketua RT 06/RW 04, sebelumnya warga membayar retribusi sampah sebesar Rp 2.500 per bulan yang ditagihkan bersamaan dengan pembayaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, kini mereka diharuskan membayar Rp 30.000 per bulan langsung kepada petugas TPS, setelah dikurangi Rp 2.500 dari tagihan PDAM. Hal ini berarti warga harus membayar tambahan sebesar Rp 27.500.
"Kami kecewa karena belum ada sosialisasi langsung memintai retribusi. Kami menolak kenaikan retribusi ini," ujar Maryadi.
Warga merasa keberatan dengan kenaikan tarif yang dianggap terlalu tinggi dan mendadak. Mereka juga menyayangkan kurangnya informasi dan sosialisasi yang diberikan sebelum penerapan tarif baru ini. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa warga yang belum membayar akan cenderung membuang sampah sembarangan, sehingga berpotensi menciptakan masalah lingkungan yang lebih besar.
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga
Menanggapi keluhan warga, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, BPH Pramusinta, menjelaskan bahwa penarikan retribusi di TPS3R Bulu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Kebersihan. Pihaknya berjanji akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan retribusi ini.
Menurut Pramusinta, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan akan dievaluasi setelah tiga bulan sebelum diterapkan secara menyeluruh di Kota Salatiga. Besaran retribusi bulanan juga disesuaikan dengan daya listrik rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:
- Pengguna 450 VA: Rp 10.000 per bulan
- Pengguna 900 VA: Rp 25.000 per bulan
DLH juga memberikan perlakuan khusus bagi pengangkut sampah (tukang sampah gendong), yaitu gratis membuang sampah satu kali per hari. Untuk pengambilan kedua dan seterusnya, akan dikenakan biaya Rp 20.000 per kali. Hal ini bertujuan untuk mengatur beban dan mencegah kelebihan kapasitas di TPS.