Eks Pemain Sirkus Ungkap Dugaan Penyiksaan di Taman Safari: Trauma Mendalam dan Pelanggaran HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia merespon aduan dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI) di lingkungan Taman Safari Indonesia. Pengakuan pilu terkait dugaan kekerasan dan eksploitasi selama masa kerja di tempat hiburan tersebut kini menjadi perhatian serius.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, menyatakan bahwa mediasi telah dilakukan untuk menjaring keluhan para mantan pemain sirkus. "Kami telah menerima dan mendengarkan langsung keluhan mereka. Kasus ini menjadi viral dan kami merasa perlu untuk menindaklanjuti permintaan audiensi dari para mantan karyawan OCI," ujarnya.

Mugiyanto menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia yang serius berdasarkan testimoni para korban, termasuk dugaan tindak kekerasan. "Indikasi tindak pidana sangat mungkin terjadi, termasuk berbagai bentuk kekerasan. Isu krusial lainnya adalah terkait identitas. Hak dasar seseorang seperti identitas diri pun terabaikan, bahkan beberapa dari mereka tidak mengetahui asal-usul orang tua mereka," lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wamenkumham menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman traumatis yang harus diungkapkan oleh para korban. Ia berjanji akan berupaya mencegah terulangnya kejadian serupa. "Setelah mendengarkan kesaksian para korban, kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dituduh sebagai pelaku. Langkah ini perlu diambil secepatnya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," tegas Mugiyanto.

Salah satu mantan pemain sirkus yang bernama Fifi, menceritakan pengalaman pahitnya. Fifi mengaku pernah mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk dikurung di kandang hewan buas. "Saya pernah diseret dan dikurung di kandang macan. Kondisi tersebut sangat menyulitkan saya, hingga akhirnya saya memutuskan untuk melarikan diri melalui hutan pada malam hari hingga mencapai daerah Cisarua. Meskipun sempat ditolong warga, saya akhirnya ditemukan kembali," ungkapnya di hadapan Wakil Menteri HAM.

Fifi menambahkan bahwa setelah kembali, ia mengalami penyiksaan yang lebih mengerikan, termasuk tindakan kekerasan dengan alat kejut listrik di bagian tubuh yang sensitif. "Saya diseret, dibawa ke sebuah rumah, dan kemudian disetrum," ujarnya dengan nada pilu.

Kisah serupa juga diungkapkan oleh Butet, mantan pemain sirkus lainnya, yang mengaku sering menjadi sasaran perlakuan kasar. "Jika penampilan saya saat pertunjukan tidak memuaskan, saya dipukuli. Bahkan, pernah dirantai menggunakan rantai gajah di kaki, sehingga saya kesulitan untuk buang air," ungkap Butet.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, ia tidak pernah mengetahui identitas dirinya yang sebenarnya. Pengakuan tersebut menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami para mantan pemain sirkus.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Taman Safari Indonesia Group melalui Head of Media and Digital, Finky Santika, menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan bisnis atau keterkaitan hukum dengan para mantan pemain sirkus yang dimaksud. "Taman Safari Indonesia Group ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan mantan pemain sirkus yang disebutkan," kata Finky dalam keterangannya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh para mantan pemain sirkus tersebut.

Berikut beberapa poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini:

  • Dugaan Kekerasan Fisik: Pengakuan mengenai pemukulan, penyetruman, dan perlakuan kasar lainnya.
  • Pengabaian Identitas: Beberapa mantan pemain sirkus tidak mengetahui identitas diri mereka.
  • Kondisi Kerja Tidak Manusiawi: Pengakuan mengenai jam kerja yang panjang dan kondisi kerja yang berbahaya.
  • Tanggapan Pemerintah: Kemenkumham telah melakukan mediasi dan berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan perlunya tindakan tegas terhadap segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.