Kemendag Amankan Ratusan Ribu Produk Ilegal: Nilai Capai 15 Miliar Rupiah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengamankan ratusan ribu produk ilegal dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. Operasi pengawasan yang berlangsung dari Januari hingga Maret 2025 ini menyasar berbagai jenis barang, baik impor maupun produksi dalam negeri yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa total barang yang disita mencapai kurang lebih 597.585 buah. Barang-barang tersebut meliputi berbagai kategori, mulai dari elektronik hingga mainan anak-anak, alas kaki, sprei, dan pelek kendaraan bermotor. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemendag untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Rincian Barang yang Disita:
- Elektronik (297.781 pcs):
- Rice cooker: 3.506 pcs
- Speaker dan televisi: 4.518 pcs
- Kipas angin: 60.366 pcs
- Lampu: 210.040 pcs
- Luminer: 480 pcs
- Castle listrik: 1.140 pcs
- Air fryer: 1.894 pcs
- Kabel listrik: 87 tol
- Baterai: 15.250 pcs
- Gerinda listrik: 500 pcs
- Mainan Anak: 297.522 pcs
- Alas Kaki: 1.27 pcs
- Sprei: 100 pcs
- Pelek Kendaraan Bermotor: 905 pcs
Pelanggaran yang ditemukan pada produk-produk tersebut antara lain tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki label berbahasa Indonesia, tidak dilengkapi manual atau kartu garansi, serta tidak memiliki nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L). Ketidaksesuaian ini berpotensi membahayakan konsumen dan merugikan industri yang taat pada regulasi.
Kemendag mengidentifikasi bahwa produk ilegal tersebut berasal dari 10 perusahaan asing dan 10 perusahaan lokal. Pihaknya telah meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menarik produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan dari peredaran. Selain itu, Kemendag juga menekankan pentingnya bagi pelaku usaha untuk memenuhi semua persyaratan administrasi perizinan yang diperlukan, termasuk sertifikasi K3L, label SNI, dan manual kartu garansi.
Penindakan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Barang Jasa
- Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
- Permendag Nomor 36 Tahun 2023 atas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Kemendag menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk ilegal guna melindungi konsumen dan menjaga iklim usaha yang kondusif. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya mematuhi peraturan dan standar yang berlaku.