Wali Kota Surabaya Dampingi Eks Karyawan Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak pekerja dengan mendampingi 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal saat melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). Kedatangan mereka terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan. Eri Cahyadi hadir bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan mantan karyawan yang menjadi korban.
"Laporan ini terkait hak-hak mereka yang diduga diambil, salah satunya adalah penahanan ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal-hal lainnya yang merugikan," ujar Eri Cahyadi di depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia menekankan bahwa kehadirannya adalah wujud upaya menciptakan iklim kerja yang kondusif di Surabaya, di mana hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi. Eri juga mengingatkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang merugikan karyawan.
Eri Cahyadi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Surabaya agar tetap kondusif, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar aturan dan tidak menjalankan kewajibannya tidak akan diizinkan untuk beroperasi di Kota Surabaya.
Achmad Zaini menambahkan, pelaporan ini diharapkan menjadi solusi atas masalah penahanan ijazah tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya perkara ini tidak gaduh, kita tunggu teman-teman korban untuk melaporkan secara bersama-sama. Totalnya tetap 30 orang dari perusahaan yang sama," jelas Zaini.
Sebelumnya, salah seorang korban, Nila Handiani, telah lebih dulu melaporkan UD Sentoso Seal terkait penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025). Nila berharap ijazahnya segera dikembalikan. Ia juga menyampaikan bahwa laporannya sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait permasalahan yang sama.
Kasus ini bermula ketika Nila berupaya melaporkan Jan Hwa Diana ke Polrestabes Surabaya. Namun, pihak kepolisian mengarahkan agar laporan diajukan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sesuai dengan lokasi tempatnya bekerja dulu. Nila memastikan bahwa proses pelaporan telah selesai dan dirinya telah menerima surat tanda terima laporan polisi.
Kronologi Singkat:
- Senin, 14 April 2025: Nila Handiani melaporkan UD Sentoso Seal ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Kamis, 17 April 2025: Eri Cahyadi mendampingi 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pihak Terkait:
- Eri Cahyadi (Wali Kota Surabaya)
- Achmad Zaini (Kepala Disperinaker Surabaya)
- Krisnu Wahyuono (Pengacara)
- Nila Handiani (Mantan Karyawan UD Sentoso Seal)
- UD Sentoso Seal
- Jan Hwa Diana (Pemilik UD Sentoso Seal)