Oknum Polisi di Sumba Barat Dipecat Akibat Kasus Perselingkuhan

Nasib malang menimpa seorang anggota Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Servanus Hendra Cipta. Ia harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian akibat perbuatan tercelanya.

Keputusan pemecatan ini merupakan buntut dari kasus perselingkuhan yang melibatkan Bripka Servanus sejak Agustus 2022. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa upacara PTDH terhadap Bripka Servanus telah dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025. Proses hukum dan penyelidikan mendalam telah membuktikan bahwa Bripka Servanus bersalah melanggar Pasal 284 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan. Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama sembilan bulan, sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.

Tidak hanya menghadapi proses pidana, Bripka Servanus juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada 2 Desember 2024. Komisi Kode Etik memutuskan bahwa Bripka Servanus terbukti melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi anggota Polri untuk melakukan perbuatan yang dapat merusak citra dan kehormatan institusi. Atas dasar pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri secara tegas menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripka Servanus. Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh anggotanya. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.