Sidang Hasto Kristiyanto: Hakim Larang Siaran Langsung dan Perekaman oleh Pengunjung
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengambil keputusan untuk tidak memperkenankan siaran langsung (live streaming) selama proses persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Larangan ini juga mencakup perekaman oleh pengunjung sidang.
Keputusan ini diumumkan oleh ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, pada Kamis (17/4/2025), dengan alasan utama adalah agenda pemeriksaan saksi. Hakim Rios menekankan bahwa media diperbolehkan melakukan peliputan, namun tidak melalui siaran langsung. Kekhawatiran penyalahgunaan rekaman menjadi dasar pertimbangan pelarangan perekaman oleh pengunjung.
"Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup," jelas hakim Rios.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dan mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Sejatinya, KPK berencana menghadirkan tiga saksi, namun mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina, belum memberikan konfirmasi kehadirannya.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. KPK mendakwa Hasto telah menghalang-halangi proses penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.
Menurut dakwaan, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya guna menghindari pelacakan oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut menginstruksikan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Tindakan-tindakan ini diduga memfasilitasi pelarian Harun Masiku.
Lebih lanjut, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap ini diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak berwajib.
Saksi yang dihadirkan:
- Arief Budiman (Mantan Ketua KPU RI)
- Wahyu Setiawan (Mantan Komisioner KPU RI)
Pihak-pihak yang terlibat:
- Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP, Terdakwa)
- Harun Masiku (Buron)
- Donny Tri Istiqomah (Tersangka)
- Saeful Bahri (Terpidana)