Baim Wong Divonis Memberi Mut'ah Rp 1 Miliar kepada Paula Verhoeven: Pertimbangan Kemampuan Finansial Jadi Faktor Utama
Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven telah menghasilkan putusan terkait pemberian mut'ah. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa Baim Wong wajib memberikan mut'ah sebesar Rp 1 miliar kepada Paula Verhoeven.
Dalam proses persidangan, Paula Verhoeven mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk nafkah madya sebesar Rp 800 juta (dengan perhitungan Rp 100 juta per bulan selama 8 bulan masa pisah), nafkah iddah sejumlah Rp 600 juta (untuk 3 bulan), serta mut'ah senilai Rp 3 miliar. Namun, dari seluruh tuntutan tersebut, hanya permohonan mut'ah yang dikabulkan, meskipun dengan nominal yang lebih rendah dari yang diajukan.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, penetapan angka Rp 1 miliar sebagai besaran mut'ah didasarkan pada pertimbangan yang matang, terutama terkait kemampuan finansial Baim Wong. Pertimbangan ini melibatkan evaluasi terhadap bukti-bukti yang diajukan serta keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Hakim menilai bahwa angka Rp 3 miliar yang diajukan Paula Verhoeven terlalu besar, sementara angka Rp 100 juta dianggap terlalu kecil, sehingga Rp 1 miliar dinilai sebagai jumlah yang wajar.
Mut'ah sendiri merupakan pemberian, baik berupa uang maupun barang, dari pihak suami kepada mantan istrinya yang diceraikan. Pemberian ini bertujuan sebagai bekal hidup dan penghibur hati bagi mantan istri setelah terjadinya perceraian.
Selain mut'ah, Paula Verhoeven juga mengajukan permohonan nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan untuk kedua anak mereka. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya sekolah, kebutuhan harian, serta urusan mobil dan rumah. Namun, permohonan ini tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Alasan penolakan nafkah anak ini didasarkan pada fakta bahwa hak asuh anak ditetapkan secara bersama oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, secara hukum tidak ada kewajiban bagi salah satu pihak untuk memberikan nafkah khusus kepada anak-anak tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan anak-anak menjadi tanggung jawab bersama antara Baim Wong dan Paula Verhoeven, sesuai dengan kesepakatan hak asuh bersama yang telah ditetapkan.