Seleksi Hakim Agung: KPK Harapkan Proses Transparan di Tengah Kontroversi Nurul Ghufron
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait lolosnya mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam seleksi administrasi calon hakim agung. Ghufron sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena pernah mendapatkan sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan pentingnya proses seleksi yang transparan dan berintegritas demi menghasilkan hakim agung yang berkualitas dan mampu meningkatkan mutu peradilan di Indonesia. "KPK mendorong proses seleksi tersebut berjalan dengan transparan dan berintegritas, sehingga didapati hakim agung yang berkualitas demi masa depan peradilan," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (17/4/2025). Ia menambahkan bahwa KPK mendoakan yang terbaik bagi seluruh pendaftar, dengan harapan terpilihnya sosok yang paling tepat untuk kemajuan Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan daftar nama-nama yang lolos seleksi administrasi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Nama Nurul Ghufron, yang saat ini berstatus sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, juga tercantum dalam daftar tersebut. Seleksi ini diadakan untuk mengisi kekosongan posisi hakim agung di berbagai kamar, meliputi pidana, agama, perdata, tata usaha negara, serta hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).
Mayoritas peserta seleksi berasal dari kalangan hakim pengadilan tinggi yang berstatus sebagai hakim karier. Selain itu, terdapat pula peserta dari kalangan akademisi yang akan bertugas sebagai hakim ad hoc. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq HZ, menyampaikan bahwa para calon hakim yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti technical meeting dan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 hingga 30 April 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (15/4/2025).
Nurul Ghufron, yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah:
- Pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon pimpinan KPK.
- Pengajuan gugatan terkait perubahan batas waktu masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
- Sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penyalahgunaan pengaruh jabatan untuk membantu seorang ASN di Kementerian Pertanian agar dimutasi ke daerah.
Ghufron sendiri telah memberikan pembelaan terkait sanksi etik tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakannya hanya sebatas membantu anak dari gurunya untuk dapat dimutasi agar bisa tinggal bersama anaknya yang masih bayi.