Ganjar Pranowo Beri Dukungan Moral kepada Hasto Kristiyanto dalam Sidang Perdana
Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menunjukkan solidaritasnya dengan menghadiri sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kehadiran Ganjar tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada Hasto yang menghadapi dakwaan terkait kasus dugaan suap dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan.
Setibanya di Pengadilan Tipikor, Ganjar Pranowo menyatakan komitmennya untuk selalu memberikan dukungan kepada Hasto Kristiyanto. Ia berharap proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan Hasto mampu menghadapinya dengan tegar. Dukungan serupa juga ditunjukkan oleh Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, yang hadir dan memberikan pelukan hangat kepada Hasto sebelum dimulainya persidangan.
Hasto Kristiyanto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan sejak tahun 2020. Dakwaan tersebut mencakup tuduhan bahwa Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya guna menghindari pelacakan oleh KPK selama Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Selain itu, Hasto juga dituduh menginstruksikan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK. Tindakan-tindakan ini diduga telah memfasilitasi upaya Harun Masiku untuk melarikan diri dan hingga kini masih berstatus sebagai buronan.
Selain dakwaan terkait upaya menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu dalam proses penetapan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan penyuapan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, yang bertindak sebagai orang kepercayaannya, serta Harun Masiku sendiri. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan bukti-bukti oleh jaksa penuntut umum.