KPK: Ridwan Kamil Akan Diperiksa Terakhir dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan menjadi saksi terakhir yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik akan memprioritaskan pemeriksaan saksi-saksi lain yang terkait dengan perkara ini terlebih dahulu. Pemeriksaan Ridwan Kamil akan dilakukan setelah keterangan dari saksi-saksi lain diperoleh dan dianalisis. Hal ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan melengkapi informasi yang telah dikumpulkan oleh penyidik. "Baru nanti saudara RK (Ridwan Kamil) akan dilakukan pemanggilan untuk mengkonfirmasi keterangan-keterangan saksi yang dipanggil terlebih dahulu," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2025).
Selain itu, Tessa juga memberikan informasi terkait penyitaan sebuah sepeda motor Royal Enfield dari kediaman Ridwan Kamil. Motor tersebut disita sebagai bagian dari proses penyidikan kasus korupsi Bank BJB. Namun, saat ini, motor tersebut masih dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil. Artinya, Ridwan Kamil masih diperbolehkan menggunakan motor tersebut untuk sementara waktu.
Terkait hal ini, Tessa menjelaskan bahwa pemindahan motor Royal Enfield ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur, belum dilakukan karena masih menunggu waktu yang tepat. Ia juga menekankan bahwa peminjaman barang sitaan memiliki persyaratan yang ketat. Kendaraan tersebut tidak boleh diubah bentuknya, tidak boleh dijual, dan nilainya harus tetap sama saat dikembalikan ke Rupbasan. Apabila persyaratan tersebut dilanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya akan menjerat dengan pasal perintangan penyidikan apabila kendaraan yang dipinjampakaikan disalahgunakan.
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa mengingatkan bahwa penyalahgunaan barang sitaan yang dipinjampakaikan dapat berujung pada jeratan hukum. Sanksi dapat berupa dakwaan menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau kewajiban mengganti nilai barang sesuai harga saat penyitaan. KPK akan terus memantau penggunaan motor Royal Enfield yang dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Sebelumnya, KPK telah mengkonfirmasi penyitaan motor Royal Enfield dan sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik dan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendalami kasus yang tengah ditangani. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi Bank BJB secara profesional dan transparan.