Koruptor Dana MTs Pandeglang yang Buron Selama 13 Tahun Berhasil Diringkus di Serang

Setelah menjadi buron selama 13 tahun, Kasmin Madrai Nawawi, terpidana kasus korupsi dana rehabilitasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Pandeglang pada tahun 2010, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Penangkapan dilakukan di Terminal Pakupatan, Kota Serang, pada hari Rabu (16/4) dini hari. Kasmin sebelumnya diketahui melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

"Tim Tabur Kejati Banten berhasil mengamankan DPO atas nama Kasmin Madrai Nawawi di Terminal Pakupatan Kota Serang," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Kasus ini bermula ketika Kasmin divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada tahun 2011. Sempat mengajukan banding dan mendapatkan vonis lebih ringan, Kasmin kemudian dinyatakan lepas demi hukum pada 3 Januari 2012.

Namun, putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2012 justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Setelah dipanggil dua kali oleh Kejati Banten, Kasmin justru melarikan diri dan menjadi buron.

Upaya pencarian Kasmin melibatkan pengintaian di wilayah Caringin, Cianjur, tempat ia diduga bersembunyi. Rangga menjelaskan bahwa pelarian Kasmin dibantu oleh saudara kandungnya. Saat terdeteksi hendak melarikan diri ke Banten, tim berhasil mencegat dan menangkapnya di Terminal Pakupatan.

"DPO lalu dibawa dan diserahkan ke Kejari Pandeglang untuk proses hukum selanjutnya," imbuh Rangga.

Berdasarkan putusan kasasi MA, Kasmin dihukum 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.

Rangkuman Fakta:

  • Terpidana: Kasmin Madrai Nawawi
  • Kasus: Korupsi dana rehabilitasi MTs Pandeglang (2010)
  • Lama Buron: 13 tahun
  • Tempat Persembunyian: Cianjur, Jawa Barat
  • Tempat Penangkapan: Terminal Pakupatan, Serang
  • Vonis Akhir: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan, uang pengganti Rp 2 juta subsider 1 bulan