Kopda Basar Bawa Senjata Pribadi: Rekonstruksi Penembakan Tiga Polisi di Lampung Digelar
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Lampung Ungkap Peran Senjata Api Pribadi
Bandar Lampung - Rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan oleh Kopda Basar telah dilaksanakan di lapangan Satuan Logistik Detasemen Pembekalan Angkutan (Satlog Denbekang) Bandar Lampung. Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi ini, yakni Kopda Basar ternyata membawa senjata api pribadi dari kediamannya.
Kapten CPM Kurizi, penyidik dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung yang memimpin rekonstruksi, menjelaskan bahwa Kopda Basar mengambil senjata api tersebut dari kamar belakang rumahnya sebelum kejadian.
"Adegan pertama memperlihatkan tersangka Kopda B mengambil senjata dari kamar belakang rumahnya," ujar Kapten CPM Kurizi kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
Selanjutnya, pada adegan kedua, diperagakan bagaimana Kopda Basar bersama rekannya (yang bertindak sebagai saksi) membawa senjata api tersebut ke dalam mobil. Senjata itu kemudian diletakkan di bagian bagasi belakang kendaraan.
"Adegan kedua menggambarkan tersangka menaruh senjata api di mobil, tepatnya di bagasi belakang," imbuh Kapten CPM Kurizi.
Setelah mempersenjatai diri, Kopda Basar kemudian menuju lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Lokasi inilah yang menjadi tempat kejadian perkara penembakan tragis tersebut.
Dalam proses rekonstruksi, Denpom II/3 Lampung menghadirkan seluruh tersangka, termasuk Kopda Basar dan Peltu Lubis. Selain itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung yang menangani kasus perjudian sabung ayam juga turut hadir. Kehadiran tim Ditreskrimum ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kasus penembakan dengan aktivitas perjudian sabung ayam yang terjadi di lokasi kejadian.
Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh pihak keluarga tersangka dan penasehat hukum dari Tim Hotman Paris. Kehadiran penasehat hukum ini memastikan bahwa proses rekonstruksi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan hak-hak tersangka tetap terlindungi.
Proses rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat, dan setelah penembakan. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dari berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan. Tujuan utamanya adalah untuk mengungkap secara tuntas motif dan latar belakang penembakan, serta memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Rekonstruksi ini menjadi titik terang dalam mengungkap tabir gelap di balik penembakan yang menggemparkan Polres Way Kanan. Dengan terungkapnya fakta bahwa Kopda Basar membawa senjata api pribadi, semakin jelas bahwa kejadian ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan sebuah tindakan yang telah direncanakan sebelumnya. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.