Pemerintah Kota Bekasi Akan Terbitkan Edaran Larangan Pengumpulan Dana di Jalan Raya

Pemerintah Kota Bekasi berencana menerbitkan surat edaran yang melarang aktivitas pengumpulan dana di jalan-jalan protokol. Langkah ini merupakan respons terhadap imbauan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penertiban aktivitas serupa di ruang publik.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa surat edaran tersebut akan menjadi landasan hukum bagi penertiban kegiatan pengumpulan dana yang dinilai mengganggu ketertiban umum. "Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat. Pemerintah Kota Bekasi akan segera menerbitkannya," ujar Tri di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (16/4/2025).

Menurut Tri, larangan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas yang seringkali terjadi akibat aktivitas pengumpulan dana di jalan. Pemerintah Kota Bekasi memahami pentingnya kegiatan sosial dan penggalangan dana, namun menekankan perlunya dilakukan dengan cara yang lebih terstruktur dan tidak mengganggu kepentingan publik.

"Pengumpulan dana dapat dilakukan melalui berbagai cara yang lebih modern dan terorganisir, seperti melalui transfer rekening bank, penyelenggaraan kegiatan sosial yang melibatkan partisipasi masyarakat, atau bahkan melalui konser amal," jelasnya. Dengan cara-cara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dan memberikan kontribusi tanpa harus menimbulkan gangguan di jalan raya.

Untuk memastikan efektivitas penegakan larangan ini, Pemerintah Kota Bekasi akan melibatkan berbagai unsur, termasuk Tim Saber Pungli dan Satuan Tugas Anti Premanisme. Kolaborasi antara tim-tim ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih melakukan pengumpulan dana di jalan secara ilegal.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran yang diterbitkan pada Senin (14/4/2025) tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat. Gubernur menekankan bahwa segala bentuk pungutan atau sumbangan di jalan, termasuk pengumpulan dana untuk pembangunan tempat ibadah dan aktivitas mengamen, dilarang.

Gubernur juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa, untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait dengan isi surat edaran tersebut. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi yang intensif, masyarakat dapat memahami alasan di balik larangan ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum.