Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Eks Ketua KPU Arief Budiman Bersaksi untuk Hasto Kristiyanto
Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku dan dugaan tindakan menghalangi penyidikan, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, kembali digelar hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman.
Selain Arief Budiman, persidangan ini juga menghadirkan dua mantan komisioner KPU lainnya, yakni Wahyu Setiawan, yang sebelumnya telah terjerat dalam kasus ini, dan mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina. Konfirmasi mengenai kehadiran para saksi ini telah disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ronny Talapessy, salah seorang anggota tim kuasa hukum Hasto, menyatakan bahwa pihaknya akan secara cermat menyoroti keterangan yang akan diberikan oleh Wahyu Setiawan, terutama terkait sumber dana suap dalam proses PAW Harun Masiku. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa kasus ini sarat dengan muatan politis.
"Kami akan memberikan perhatian khusus pada keterangan Wahyu Setiawan, mengingat dalam persidangan sebelumnya pada tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, ia menyampaikan bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku dan Saiful Bahri. Jika keterangannya berubah, ini akan menjadi indikasi obstruction of justice," ujar Ronny.
Ronny menambahkan, "Inilah yang kami anggap sebagai bukti adanya politisasi hukum dalam kasus ini."
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. Menurut dakwaan, Hasto diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya guna menghindari pelacakan oleh KPK selama operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut telah menginstruksikan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK.
Tindakan-tindakan tersebut diduga telah membantu Harun Masiku melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron. Lebih lanjut, Hasto juga didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa suap tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan memuluskan proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan tindakan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam pengejaran.