Peran Babinsa dalam Penyerapan Gabah: Solusi Jangka Pendek Swasembada Pangan atau Potensi Dwifungsi TNI?
Peran Babinsa dalam Penyerapan Gabah: Dilema Antara Kecepatan dan Potensi Konflik Kepentingan
Penggunaan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam upaya percepatan penyerapan gabah kering panen (GKP) oleh pemerintah menuai beragam tanggapan. Langkah ini, yang dipicu oleh target swasembada pangan 2027, dinilai sebagai strategi quick win oleh peneliti CORE Indonesia, Eliza Mardian. Namun, di balik efisiensi yang diharapkan, potensi konflik kepentingan dan kekhawatiran akan dwifungsi TNI tetap menjadi sorotan utama. Mardian menekankan bahwa keterlibatan Babinsa memberikan tambahan armada transportasi dan sumber daya manusia untuk menjemput gabah langsung dari desa-desa, mengatasi kendala Bulog yang selama ini cenderung menunggu petani datang ke gudang. Tanpa dukungan Babinsa, pemerintah daerah harus menyediakan infrastruktur pengangkutan sendiri, sebuah proses yang membutuhkan waktu dan regulasi yang panjang.
Namun, penggunaan Babinsa juga memunculkan pertanyaan mengenai peran sipil dan militer. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, misalnya, menyatakan bahwa keterlibatan Babinsa dalam penyerapan gabah bukanlah keharusan, meskipun ia menegaskan pentingnya pembelian gabah oleh pabrik dengan harga pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500/kg. Pernyataan ini kontras dengan peran yang dijabarkan oleh Dirut Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy, yang menyebutkan Babinsa akan membantu sosialisasi HPP, pendataan, dan pengawasan harga gabah. Ketidakjelasan peran Babinsa ini memicu kekhawatiran akan tumpang tindihnya tanggung jawab antara sektor sipil dan militer, dan berpotensi memunculkan kembali isu dwifungsi TNI. Mardian pun menyarankan pemerintah untuk melakukan komunikasi publik yang efektif guna meredam kekhawatiran tersebut dan menegaskan batas-batas kewenangan antara sipil dan militer dalam program ini.
Lebih lanjut, Mardian menyoroti pentingnya strategi jangka panjang selain solusi quick win yang ditawarkan oleh peran Babinsa. Pemerintah harus membangun sistem yang lebih terstruktur dan berkelanjutan untuk memastikan penyerapan gabah petani secara efektif dan efisien tanpa bergantung pada keterlibatan militer. Hal ini meliputi penyediaan infrastruktur transportasi yang memadai di daerah-daerah pedesaan, peningkatan akses informasi pasar bagi petani, dan perluasan kerjasama antarstakeholder terkait. Model kerja sama sipil-militer yang ideal, menurut Mardian, harus menekankan sinergi dan saling melengkapi, bukan saling berebut peran. Keunggulan masing-masing sektor perlu dimaksimalkan untuk mencapai tujuan bersama, yakni tercapainya swasembada pangan.
Surat pernyataan komitmen penjualan gabah dari petani ke Bulog yang melibatkan Babinsa juga turut menyoroti kompleksitas masalah ini. Surat tersebut menunjukkan keterlibatan Babinsa hingga tingkat operasional, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang sejauh mana kewenangan mereka dalam proses tersebut. Ke depannya, transparansi dan mekanisme pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan program ini berjalan efektif dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang. Pemerintah perlu merumuskan kerangka kerja yang jelas untuk memastikan agar keterlibatan Babinsa tidak mengaburkan peran utama sektor sipil dalam manajemen pangan nasional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan good governance.
Kesimpulannya, penggunaan Babinsa dalam penyerapan gabah merupakan strategi yang berpotensi efektif dalam jangka pendek, namun membutuhkan pengawasan dan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru. Perlu dicari solusi jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan program dan menghindari potensi konflik kepentingan, serta memastikan bahwa peran TNI tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangannya.