Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bersaksi

Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bersaksi

Jakarta - Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru dengan dihadirkannya mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai saksi. Wahyu, yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi, memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya memuluskan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain Wahyu Setiawan, mantan Ketua KPU Arief Budiman dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan sebagai saksi. Kehadiran ketiganya diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru terkait dugaan suap yang menjerat Hasto.

Peran Wahyu Setiawan dalam kasus ini menjadi sorotan utama. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Wahyu diduga menerima suap dari pihak Hasto melalui perantara untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait peran Wahyu Setiawan dan pihak-pihak lain yang terlibat:

  • Awal Mula Lobi: Upaya lobi untuk memuluskan Harun Masiku telah dilakukan sejak Agustus 2019.
  • Peran Agustiani Tio: Agustiani Tio Fridelina, yang juga merupakan kader PDI-P, turut berperan dalam melobi Wahyu Setiawan.
  • Permintaan Fee: Wahyu Setiawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
  • Penyaluran Dana: Harun Masiku diduga menyerahkan sejumlah uang kepada kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
  • Keterlibatan Hasto: Hasto Kristiyanto diduga menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada staf pribadinya, Kusnadi, untuk membantu Harun Masiku membayar fee kepada Wahyu Setiawan.

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi. Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDI-P.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini diharapkan dapat membuka tabir lebih lebar terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan sejumlah pihak lainnya. Masyarakat menanti perkembangan selanjutnya dari persidangan ini untuk mengetahui kebenaran dan memastikan penegakan hukum yang adil.