Pengembangan Kasus Pemerasan Izin Rumah Subsidi di Buleleng: Kejati Bali Indikasikan Munculnya Tersangka Baru
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengisyaratkan adanya potensi penambahan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, saat melakukan kunjungan kerja di Singaraja, Buleleng.
"Sangat mungkin ada tersangka baru," tegas Sumedana, mengindikasikan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang menjadi sorotan publik ini. Saat ini, tim penyidik Kejati Bali tengah bekerja intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan bahwa saat ini terdapat 12 tim yang diterjunkan langsung di Singaraja untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Bali dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat dan negara.
Disisi lain, proses hukum terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng berinisial IMK, dan pejabat fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (PUTR) Buleleng, NADK, masih terus berjalan. Saat ini, berkas perkara kedua tersangka tersebut sedang dalam tahap pemberkasan dan akan segera diproses lebih lanjut setelah perayaan Hari Raya Galungan.
Kasus ini bermula dari praktik pungutan liar yang dilakukan terhadap pengembang perumahan yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam praktiknya, NADK diduga berperan membantu IMK dalam menyiapkan gambar teknis untuk pengajuan PBG. Dari hasil pungutan tersebut, terdapat pembagian sejumlah dana, dimana NADK menerima bagian sebesar Rp 700.000, IMK sebesar Rp 400.000, dan sisanya sebesar Rp 355.000 disetorkan ke kas negara sebagai retribusi resmi PBG.
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019, dimana setiap pengembang dimintai sejumlah uang sebesar Rp 1,4 juta untuk setiap pengajuan PBG. Kejati Bali menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lebih dari dua orang.
"Hingga saat ini, sudah 50 saksi yang diperiksa. Kemungkinan tersangka baru sangat mungkin, bahkan lebih dari dua orang," pungkas Sumedana.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Kejati Bali mengindikasikan adanya potensi tersangka baru dalam kasus pemerasan izin rumah subsidi di Buleleng.
- Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi terus dilakukan oleh 12 tim penyidik.
- Proses hukum terhadap dua tersangka sebelumnya masih berjalan.
- Praktik pungutan liar diduga telah berlangsung sejak tahun 2019.
- Jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 50 orang.